Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Dua Kali Gauli Gadis 15 Tahun di Denpasar, Pemuda Banyuwangi Dituntut 12 Tahun Penjara

I Gede Paramasutha • Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:26 WIB
Ilustrasi tahanan Kejari Denpasar. (Bali Express/Ilustrasi)
Ilustrasi tahanan Kejari Denpasar. (Bali Express/Ilustrasi)

BALIEXPRESS.ID - Hubungan asmara membawa nestapa. Pemuda bernama Alvin Dwiyanto, 20, terancam menghabiskan masa mudanya dibalik jeruji besi, gara-gara menggauli pacarnya yang masih di bawah umur pada kurun waktu Februari dan Maret 2025.

Pemuda itu didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (28/10).

Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar Putu Delia Ayusyara Divayani menuntut terdakwa dengan pidana selama 12 tahun penjara.

Selain itu, Alvin dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Apabila tidak di ayarjan, maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan pers*tub*han dengannya atau dengan orang lain, gabungan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yang masing-masing merupakan kejahatan," tuntut JPU.

Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun perbuatan terdakwa terjadi di sebuah kamar kos di Denpasar Timur.

Korban yang baru berusia 15 tahun inisial NPI, berpacaran dengan Alvin.

Gadis belia itu pun kerap menceritakan masalah keluarga.

Singkat cerita, pada Sabtu 15 Februari 2025 sekira waktu siang hari, korban berada di dalam kamar kos terdakwa, terjadilah pers*tub*han.

Hal yang sama terjadi lagi pada Kamis 20 Maret 2025, saat itu korban kabur dari rumah dan berada di dalam kamar kost terdakwa.

Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke kepolisian. Dari hasil Visum et Repertum pada korban anak perempuan ini, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.

Pada pemeriksaan alat kelamin, ditemukan robekan lama selaput dara yang diakibatkan oleh penetrasi tumpul. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#dituntut #gadis #pemuda