BALIEXPRESS.ID — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Suparta, angkat bicara soal pembangunan lift di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung yang disebut menelan anggaran sekitar Rp200 miliar.
Ia menegaskan, pembangunan di kawasan tebing seperti itu melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan tinggi.
“Karena jauh, Pansus sudah bersurat kepada Bupati Klungkung supaya diberikan kejelasan terkait kegiatan di Kelingking — kegiatan apa saja itu, siapa pelaku kegiatan, berapa luasnya, di mana titiknya. Itu sedang kita bersurat,” ujar Suparta, Rabu (29/10).
Ia menambahkan, surat tersebut juga menyoroti soal izin dan status aset di lokasi.
“Izin-izinnya bagaimana, siapa yang punya aset, kemudian titiknya di tebing di mana. Kan ada aturannya tata ruang,” jelasnya.
Menurut Suparta, Pansus TRAP ingin memastikan seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Nusa Penida sesuai dengan ketentuan hukum, terutama yang beririsan dengan kawasan tebing dan jurang.
“Itu nggak boleh. Izinnya bagaimana? Sudah saya bersurat. Nanti dari surat itu kita dapat laporan, setelah itu baru kita panggil semuanya terkait kegiatan itu,” katanya.
Rencananya, Pansus akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Perizinan, Dinas PUPR, dan Satpol PP.
“Kita panggil dinas perizinan gimana izinnya, kemudian PUPR di mana titiknya, kemudian Pol PP evaluasinya gimana. Lebih enak begitu daripada kita belum tahu apa-apa, hanya viral. Karena viral itu kita dalami daerah Nusa Penida,” ucapnya.
Suparta menegaskan, pembangunan di kawasan tebing, apalagi yang curam, jelas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Kalau sudah urusan tebing apalagi yang curam dalam, itu dari segi undang-undang tata ruang nggak boleh. Apapun itu udah nggak boleh di tebing diapa-apakan, mau direkayasa apapun sudah melanggar hukum,” tegasnya.
Ia memperingatkan, jika izin pembangunan seperti lift tersebut tetap dikeluarkan, maka pihak pemberi izin bisa terjerat pidana.
Baca Juga: Diduga Melanggar, Pansus TRAP Akan Dalami Pembangunan Lift Rp200 M di Kelingking Beach Nusa Penida
“Kalau dibolehkan dan sudah keluar izin, ya yang mengeluarkan izin juga ada urusan pidana nanti,” ujarnya.
Menurutnya, tebing merupakan wilayah mitigasi bencana yang tak bisa digunakan untuk aktivitas konstruksi berisiko tinggi.
“Kalau nanti ada korban, masalahnya kan itu wilayah mitigasi bencana. Tebing, pinggir danau, pinggir laut, dan pinggir sungai itu semua mitigasi bencana. Ada jaraknya, kalau danau 50 meter, laut 100 meter, sungai 3–5 meter. Sudah begitu aturannya, jangan dipaksa-paksa,” katanya.
Ia menilai pembangunan lift kaca di tebing seperti di Pantai Kelingking termasuk kategori yang membahayakan masyarakat.
Baca Juga: Bupati Kembang Ajak Pemuda Jembrana Meneguhkan Semangat Persatuan di Hari Sumpah Pemuda ke-97
“Walau kayak apa indahnya, nggak boleh. Kalau kita ke sana sudah jelas itu harus dibongkar, tutup, pasang garis Pol PP. Maka itu kita surati bupatinya, nanti kita perdalam,” tegasnya.
Terkait pernyataan Pemkab Klungkung yang menyebut pembangunan tersebut sudah mengantongi izin, Suparta meminta agar izin tersebut diperiksa lebih rinci.
“Terkait izin apa dulu. Kalau izinnya PBG atau IMB, ya kita cek izin apa. OSS-nya kita cek, izin-izin yang menjadi kewenangan provinsi juga kita cek. Bukan berarti baru OSS langsung boleh bangun, kan nggak boleh,” katanya.
Suparta juga menyinggung Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berarsitektur Bali serta Perda Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang wajib dipenuhi dalam setiap pembangunan di Pulau Dewata.
“Sepanjang itu nggak memenuhi, nggak boleh. Kemudian perda-perda Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Bali Era Baru, kan itu juga harus dipenuhi,” tegasnya.
Bahkan jika pembangunan lift itu sudah memiliki izin sekalipun, Suparta menegaskan DPRD tetap akan melakukan evaluasi.
“Kalaupun izin keluar, kita evaluasi dong. Itu ditempat yang nggak benar, yang mengeluarkan izin bisa diperiksa,” ujarnya.
Suparta menjelaskan, aturan terkait larangan pembangunan di tebing bersifat tegas dan tak bisa ditawar.
“Iya, karena sudah undang-undang parameternya paling tinggi. Nggak boleh diapa-apakan. Kalau kedalaman jurang 20 meter, ke samping tambah 10 meter lagi, jadi 1:1,5. Itu nggak boleh diapa-apakan,” paparnya.
Saat ini, Pansus TRAP baru mengirimkan surat resmi kepada Bupati Klungkung dan menunggu jawaban dalam waktu dekat.
Baca Juga: Hasil Terbaru, Bangunan Vila di Canggu Berdiri di Aliran Sungai: Satpol PP Pasang Patok Pembatas
“Baru hari ini disurati, ya minggu-minggu ini sudah ada jawaban. Minggu depan kita sudah rapat kerja dan akan evaluasi semua,” ujarnya.
Selain persoalan di Kelingking, Suparta menyebut Pansus juga tengah memantau sejumlah kegiatan lain di kawasan mangrove, yang menurutnya rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kita fokus dulu ke mangrove, karena mangrove itu paru-paru dunia. Mangrove itu seksi untuk dikeluarkan sertifikat oleh yang berwenang. Nggak benar itu,” tutupnya.(***)
Editor : Rika Riyanti