Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Badung Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lewat Ranperda Insentif Penanaman Modal dan APBD 2026

Putu Resa Kertawedangga • Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:39 WIB

PARIPURNA: Bupati Adi Arnawa saat menyampaikan dua dokumen Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (29/10).
PARIPURNA: Bupati Adi Arnawa saat menyampaikan dua dokumen Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (29/10).

BALIEXPRESS.ID- Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Rabu (29/10) menyampaikan penjelasan terhadap dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Badung. Keduanya adalah Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti ini dihadiri oleh Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah, serta Tenaga Ahli Fraksi DPRD.

 Baca Juga: BAMFES 2025 Resmi Diluncurkan: Gerakan Fashion dan UMKM Bali Menuju Panggung Global

Bupati Adi Arnawa mengatakan, Rancangan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 disusun dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas fiskal, sebagai instrumen kebijakan daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Total pendapatan daerah dalam Rancangan APBD 2026 dirancang sebesar Rp 12,3 triliun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 11,5 triliun, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 812,4 miliar. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp 13,2 triliun, dengan komposisi, Belanja Operasi sebesar Rp 6,7 triliun (50,74 persen) Belanja Modal sebesar Rp 4,1 triliun (31,30 persen), Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 211,4 miliar (1,59 persen), dan Belanja Transfer sebesar Rp 2,1 triliun (16,37 persen).

 Baca Juga: Driver Ojek Online Harap Kebijakan yang Adil dan Ekosistem Digital yang Seimbang

Selanjutnya Bupati Adi Arnawa menyebutkan, dari sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 159,4 miliar, serta penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp 1,3 triliun yang akan dipergunakan untuk pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kuta Utara dan Kuta Selatan. Sementara pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah pada PT. Bank BPD Bali sebesar Rp 300 miliar, serta pembayaran kewajiban utang daerah sebesar Rp 329 miliar. “Berdasarkan komposisi tersebut, kontribusi PAD terhadap belanja daerah mencapai 87,03 persen, menunjukkan kapasitas fiskal Badung yang kuat serta kemandirian ekonomi daerah yang tinggi,” ujarnya.

 

Belanja wajib diarahkan untuk mendukung sektor strategis, diantaranya pendidikan sebesar 28,17 persen dan infrastruktur sebesar 43,36 persen, sebagai wujud komitmen Pemkab Badung terhadap pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan. Penyusunan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal merupakan bentuk tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Penanaman modal memiliki peran strategis dalam memperkuat struktur ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat.

 Baca Juga: Satgas Pangan Polda Bali Kembali Sidak Harga Beras, Pastikan Tidak Ada Pelanggaran HET

“Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas bagi para pelaku usaha, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang kondusif dan berdaya saing,” ujar Adi Arnawa.

 

Ranperda tersebut disusun bertujuan untuk meningkatkan penanaman modal dan pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pengembangan UMKM, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan daya saing investasi daerah, serta memperluas pemerataan kesejahteraan masyarakat.

 Baca Juga: BNI Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Melalui FinExpo 2025 di Surabaya

“Insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Badung akan diarahkan berdasarkan potensi unggulan daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, dan berkeadilan. Saya menyadari masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, segala masukan yang bersifat konstruktif dari DPRD sangat kami harapkan guna menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini,” ungkapnya. (esa/bea)

Editor : Wiwin Meliana
#bupati badung #APBD 2025 #ranperda