Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

SPBU di Pemogan Diduga Langgar Sempadan Sungai, Pansus TRAP DPRD Bali Minta BWS Tindaklanjuti

Rika Riyanti • Selasa, 4 November 2025 | 00:53 WIB

Terungkap dalam rapat Pansus TRAP DPRD Bali yang memanggil BPN, BWS, Tahura. Bahwa ada 106 sertifikat yang terbit di Kawasan Tahura Ngurah Rai atau hutan Mangrove. Suparta berbincang dengan pihak BPN.
Terungkap dalam rapat Pansus TRAP DPRD Bali yang memanggil BPN, BWS, Tahura. Bahwa ada 106 sertifikat yang terbit di Kawasan Tahura Ngurah Rai atau hutan Mangrove. Suparta berbincang dengan pihak BPN.

 

 

BALIEXPRESS.ID – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pemogan, Denpasar, menjadi sorotan publik setelah diduga melanggar ketentuan sempadan sungai.

Pasalnya, sebagian bangunan SPBU tersebut berdiri di atas aliran sungai, yang secara aturan tidak diperbolehkan.

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa pembangunan di atas sungai jelas melanggar ketentuan tata ruang.

Baca Juga: Dibalik “Guna Dusun” Sanur Village Festival 2025, Filosofi Pemanfaatan Bagi Masyarakat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jarak sempadan sungai minimal harus lima meter dari bibir sungai.

“Dari segi aturan tidak boleh ada bangunan di atas sungai. Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, jaraknya harus 5 meter dari sempadan sungai,” tegasnya, Senin (3/11).

Supartha mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan, posisi bangunan SPBU tersebut berada tepat di titik nol sungai.

Baca Juga: Mabuk! Kakak Ancam Adik dengan Pedang

Karena itu, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen perizinan pembangunan melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

“Jika dilihat dari gambar, posisi SPBU berada di titik 0 sungai. Maka dari itu, Pansus TRAP akan mengecek dokumen perizinan melalui BWS,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta BWS Bali-Penida untuk turun langsung ke lokasi dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

 

“BWS yang punya kewenangan menindak. Namun, dari segi aturan tidak boleh ada bangunan di atas sungai. Jaraknya harus diatur sekitar 5 meter. Kami minta BWS untuk mendalaminya, karena sungai berfungsi untuk mengatasi banjir,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) BWS Bali-Penida, Made Denny, menyatakan pihaknya akan segera mengecek lokasi SPBU yang dimaksud.

“Segera kami cek,” ujarnya singkat.

Baca Juga: KPU Bangli Beri Tanggapan Temuan Bawaslu soal Warga Hidup Tercatat Meninggal

Kasus dugaan pelanggaran tata ruang ini menambah daftar temuan yang tengah dikaji oleh Pansus TRAP DPRD Bali, yang saat ini sedang intens melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan perizinan di berbagai wilayah di Bali.(***)

Editor : Rika Riyanti
#sempadan sungai #dprd bali #spbu #Pansus TRAP