BALI EXPRESS.ID – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gianyar mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas pada Senin (3/11). Dalam kegiatan tersebut terdapat pembahasan jika adanya pembangunan fisik memerlukan biaya besar, akan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Wakil Ketua Forum BPD Kabupaten Gianyar, I Kadek Wira Candra, Selasa (4/11) menjelaskan dalam pembahasan tersebut bukan semerta-merta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak boleh dipergunakan untuk pembangunan fisik. Namun jika memerlukan anggaran lebih dari Rp 300 juta, dan operasional di desa akan terganggu, sehingga diarahkan ke BKK tersebut.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya memahami sepenuhnya kebijakan tersebut. Menurutnya, tujuan utama pembatasan itu adalah agar penggunaan APBDes tetap fokus pada kebutuhan yang langsung dirasakan oleh masyarakat, bukan pada proyek besar yang berpotensi menguras anggaran.
“Kami dari BPD sangat memahami hal tersebut. Bukan berarti APBDes tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi jika anggaran terlalu besar, bisa mengganggu operasional dan program desa lainnya,” ujar Wira Candra.
Ia menambahkan, pembangunan fisik tetap penting dilakukan selama memberikan dampak nyata bagi masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur pertanian, sarana air bersih, atau fasilitas publik lainnya.
“Kalau tidak ada pembangunan sama sekali, kan tidak elok juga, makanya kalau lebih dari Rp 300 juta itu diarahkan ke BKK,” tambahnya.
Sementara dikonfirmasi, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Wayan Arsana, menerangkan bahwa penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan fisik dalam rangka mendukung program lumbung pangan serta kegiatan serupa tetap diperbolehkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.Namun demikian, sumber dana yang berasal dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHP) diimbau untuk tidak digunakan pada kegiatan fisik yang membutuhkan dana besar, seperti pembangunan kantor desa.
“Yang bersumber dari BHP untuk kegiatan fisik yang membutuhkan dan besar seperti pembangunan kantor desa disarankan melalui mohon BKK,” tegas Arsana.
Langkah ini diambil agar pengelolaan dana desa dapat lebih efisien, terarah, dan sesuai peruntukan. Penggunaan DD dan ADD diharapkan tetap fokus mendukung ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.
Dengan pengelolaan yang tepat, diharapkan berbagai sumber pendanaan desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta mendukung tercapainya pembangunan desa yang mandiri, produktif, dan berkelanjutan. *
Editor : Putu Agus Adegrantika