SINGARAJA, BALI EXPRESS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran administrasi kependudukan, khususnya di kalangan generasi muda. Salah satu langkah konkret yang kini digencarkan adalah mendorong pelajar SMA dan SMK untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sejak berusia 16 tahun.
Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan, menjelaskan bahwa hingga akhir Oktober 2025, tingkat perekaman KTP di Kabupaten Buleleng telah mencapai 99,23 persen. Meski capaian tersebut tergolong tinggi, masih terdapat sekitar 4.787 warga usia 17–18 tahun yang belum melakukan perekaman. Sebagian besar di antaranya adalah pelajar yang menempuh pendidikan di luar daerah.
“Kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, dalam mengurus administrasi kependudukan masih perlu ditingkatkan. Padahal KTP-el ini sangat penting karena menjadi pintu masuk berbagai layanan publik. Tanpa KTP, pelayanan seperti BPJS, pendidikan, dan perbankan bisa terhambat,” ujar Juartawan belum lama ini.
Juartawan mencontohkan kasus seorang warga berumur 23 tahun yang mengalami kecelakaan dan kesulitan mengakses layanan rumah sakit karena tidak memiliki KTP. Proses administrasi dan klaim BPJS menjadi rumit akibat ketiadaan identitas kependudukan. “Kasus seperti ini nyata terjadi dan menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disdukcapil Buleleng menggelar program jemput bola dengan menyasar sekolah-sekolah di seluruh kecamatan. Tim perekaman turun langsung ke SMA dan SMK, khususnya bagi siswa berusia 16 tahun ke atas. Program ini dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun, bahkan tim Disdukcapil membuka layanan perekaman pada akhir pekan guna memfasilitasi pelajar yang belum sempat melakukan perekaman di sekolah.
“Anak usia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman, meskipun pencetakan KTP-nya baru dilakukan saat mereka berusia 17 tahun. Kami terus berkoordinasi dengan pihak sekolah, desa, dan kelurahan agar tidak ada lagi siswa yang lulus tanpa memiliki KTP,” tambah Juartawan.
Baca Juga: Oknum BNNK dan Oknum Kadus di Tabanan Positif Narkoba
Selain program perekaman di sekolah, Disdukcapil Buleleng juga memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan menuju era digital. IKD memungkinkan warga memiliki identitas resmi dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui ponsel.
Tidak hanya itu, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan aplikasi AKU FANTASTIS, yang memungkinkan pengurusan dokumen kependudukan dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan mudah diakses.
“Pelayanan kami terus diarahkan menuju digitalisasi agar masyarakat lebih mudah dan cepat mengurus dokumen. Tantangannya memang masih ada, terutama karena belum semua warga terbiasa dengan layanan daring. Namun, kami terus melakukan sosialisasi dan pendampingan,” jelasnya.
Melalui berbagai terobosan tersebut, Disdukcapil Buleleng berharap generasi muda bisa menjadi pelopor tertib administrasi kependudukan. Dengan semakin banyak anak muda yang sadar pentingnya dokumen identitas, pemerintah daerah optimistis pelayanan publik di Buleleng akan semakin modern, inklusif, dan transparan.
“Administrasi kependudukan bukan hanya soal data, tapi soal hak setiap warga untuk mendapatkan layanan publik yang layak. Karena itu, kami ingin memastikan generasi muda Buleleng tumbuh sebagai generasi yang sadar identitas dan siap menghadapi era digital,” tutup Juartawan. ****
Editor : Dian Suryantini