BALIEXPRESS.ID - Perumda Pasar Sweakadarma Kota Denpasar kini menaungi tiga pasar yang memiliki pedagang baju bekas impor.
Namun kedepannya manajemen perumda akan melakukan penyisiran sebab adanya rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melarang aktivitas tersebut.
Bahkan jika aturan tersebut telah terbit Perumda Pasar Sewakadarma bakal menyetop penjualan baju bekas impor.
Baca Juga: Dampak Hujan dan Proyek Jalan, Angkul-Angkul Warga di Manukaya Ambruk
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata, Rabu (5/11).
Ia menyebutkan, pihaknya tentu akan mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Dirinya pun akan menyisir penjualan baju bekas impor tersebut.
Baca Juga: Polres Gianyar Gelar Apel Kesiapan Pasukan dan Peralatan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Sedangkan penjual baju bekas dalam negeri akan tetap diberikan izin berjualan.
“Bahasanya itu bukan melarang, tapi menyisir. Karena barang bekas dalam negeri kan masih boleh dijual. Yang dilarang itu impor bekas,” ujar pria yang akrab disapa Gus Kowi.
Pihaknya mengaku, penjual baju bekas impor dan dalam negeri akan dapat dibedakan.
Baca Juga: Yayasan Dwijendra Laksanakan Menek Kelih Lan Mepandes, Walikota Berikan Apresiasi
Ia pun memastikan akan mengikuti arahan yang diberikan oleh Menteri Purbaya.
Pihaknya berharap para pedagang mulai bersiap untuk tidak lagi menjual baju impor bekas.
Terkait jumlah pedagang baju bekas, Gus Kowi menerangkan saat ini yang tercatat ada 75 orang.
Hanya saja dirinya mengaku jumlah tersebut tidak semuanya menjual baju bekas impor.
Para pedagang tersebut tersebar di tiga pasar, yakni Pasar Kreneng, Cokroaminoto, dan Pasar Badung di malam hari.
“Untuk di Pasar Cokroaminoto itu sedikit sekitar 8 sampai 10 orang,” paparnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga