BALIEXPRESS.ID- Nasib apes didapat seorang pencopet inisial INS, 40, saat melancarkan aksi di Jalan Trengguli I, Perum Ayung Pesona, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, Rabu (5/11). Ia gagal kabur setelah mengambil dompet emak-emak, dan berujung diringkus polisi.
Baca Juga: Honda Community Bali Siap Meriahkan Honda Bikers Day 2025
Kegagalan pencopet asal Denpasar tersebut tak lepas dari aksi heroik korban inisial NNW, 33. Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menuturkan, peristiwa ini bermula ketika emak-emak tersebut hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor, pukul 06.00 WITA.
"Saat itu korban baru selesai berbelanja di seputaran Jalan Trengguli," ujarnya, Kamis (6/11). Namun, di depan GOR Tembau, wanita asli Kerambitan, Tabanan ini tiba-tiba dipepet oleh seorang laki-laki tak dikenal (pelaku) yang juga menunggangi motor Vario warna hitam.
Baca Juga: BRI Kembali Cetak Prestasi Digital, Qlola Raih Penghargaan Inovasi Indonesia 2025
Bahkan, lelaki berperawakan gemuk itu langsung mengambil dompet berisi uang tunai Rp 3,1 juta dan surat-surat yang ditaruh di dasbor kendaraan korban. Melihat hal itu, emak-emak pemberani ini bergegas mengejar pencopet tersebut sampai di Jalan Trengguli I Gang I.
Apesnya, pelaku malah menemui jalan buntu. INS yang terdesak pun membuang dompet yang dicurinya. Momen tersebut langsung dimanfaatkan oleh korban untuk menabrak pelaku sampai terjatuh. "Korban lantas berteriak minta tolong, hingga masyarakat datang membantu," tambahnya.
Baca Juga: Banyak Hotel dan Restoran di Klungkung Nunggak PHR, Ketua DPRD Dorong Pemungutan Jemput Bola
Parahnya, pria yang berbicara dengan logat Bali yang diamankan warga kala itu, bisa melarikan diri lagi. Alhasil masalah ini segera dilaporkan ke polisi. Tak berselang lama, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana turun ke TKP untuk menyelidiki dan memeriksa CCTV.
Akhirnya, kepolisian bersama masyarakat dapat kembali menangkap INS. Saat diinterogasi, pria yang merupakan pengangguran ini pun mengakui perbuatannya. Ternyata selain mencopet, ia juga mencuri di beberapa daerah lainnya.
"Pelaku sebelumnya pernah mencuri satu unit motor di Jalan Ganda Pura, dan melakukan pencurian tiga lokasi daerah Batubulan, Sukawati," tandasnya. Atas perbuatannya, INS disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (ges)
Editor : Wiwin Meliana