BALIEXPRESS.ID - Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Danial Domalski alias Zbysek Ciompa, 41, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (6/11). Pria berkepala plontos ini diadili atas kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi.
Meski membantah terlibat dan mengaku namanya disebut-sebut dalam kasus ini atas suruhan polisi, Daniel tetap dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali Ari Suparmi.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucapnya.
Tak hanya pidana badan, ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan.
Terdakwa disebut melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Plprekusor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Tindakan itu dilancarkan bersama dengan terdakwa dalam berkas terpisah yaitu bule Belanda, Lima Tome Rodriguez Pedro, serta dua orang DPO yang disebut bernama Keje Martin alias Kay dan Dennis.
Namun, sidang tuntutan bagi Lima Tome yang seharusnya berlangsung di hari yang sama harus ditunda menjadi 27 November 2025 mendatang.
Adalun kasus ini berawal dari penangkapan Lima pada 22 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita di depan Villa Kayu Suar, Denpasar Selatan, oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Waktu itu, bule asal Negeri Kincir Angin tersebut mengambil paket berisi total 594 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 92,04 gram, yang disembunyikan dalam kemasan permen Smint.
Berselang dua hari, Daniel ditangkap di sebuah bar di Sanur dengan barang bukti ponsel.
Ternyata, paspor yang dia gunakan adalah palsu, yaitu dengan identitas warga Republik Ceko atas Zbysek Ciompa.
Setelah diperiksa, terungkap identitas aslinya sebagai warga Jerman kelahiran Giessen, 8 April 1984.
Penyidik menduga Daniel berperan mengatur alamat pengiriman dan komunikasi dengan buronan Dennis melalui aplikasi Signal, sedangkan Lima menjadi penerima barang di Bali.
Adapula seorang bernama Keje Martin yang disebut terlibat yang juga masih buron. (*)
Editor : I Gede Paramasutha