Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Jual Beli Jabatan, Proyek RSUD, dan Gratifikasi

I Made Mertawan • Minggu, 9 November 2025 | 13:48 WIB
Baju tahanan, (kiri-kanan) Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Baju tahanan, (kiri-kanan) Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

BALIEXPRESS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka. 

Sugiri tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi lain di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Penetapan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di wilayah Ponorogo pada Jumat (7/11/2025).

Selain Sugiri, lembaga antirasuah itu juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta bernama Sucipto.

"Empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Menurut Asep, OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada awal 2025.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa Yunus Mahatma akan diganti dari jabatannya sebagai direktur rumah sakit daerah oleh Sugiri.

Mengetahui hal itu, Yunus kemudian berkoordinasi dengan Sekda Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri agar posisinya aman.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan tiga tahap penyerahan uang dari Yunus kepada Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono.

Tahap pertama, Februari 2025, Yunus menyerahkan Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. 

Tahap kedua, antara April hingga Agustus 2025, Yunus memberikan Rp325 juta kepada Agus Pramono.

Ketiga, November 2025, Yunus kembali menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik.

Tim KPK melakukan OTT bertepatan dengan penyerahan uang tahap ketiga pada 7 November 2025.

“Dalam penyerahan uang ketiga, pada hari Jumat 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” kata Asep.

KPK juga menemukan bahwa beberapa hari sebelum OTT, Sugiri sempat meminta uang Rp1,5 miliar kepada Yunus agar tidak diganti dari jabatannya.

Permintaan itu disampaikan pada 3 November dan kembali ditegaskan pada 6 November 2025.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, teman dekat Yunus bernama Indah Bekti Pratiwi menghubungi pegawai Bank Jatim bernama Endrika untuk mencairkan uang Rp500 juta yang rencananya akan diserahkan melalui Ninik. Namun, penyerahan itu digagalkan oleh tim KPK.

“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” tegas Asep.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 November 2025. Mereka dititipkan di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#kpk #Bupati Ponorogo #Sugiri Sancoko