I Wayan Adi Prabawa• Rabu, 12 November 2025 | 19:24 WIB
DIMUSNAHKAN: Kejari Klungkung memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
BALIEXPRESS.ID - Puluhan gram sabu dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Selasa (11/11).
Barang haram itu merupakan hasil dari sitaan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi, memimpin langsung kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00.
Pemusnahan dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin, Sekda Anak Agung Lesmana, serta perwakilan BNNK Klungkung dan Pengadilan Negeri Semarapura.
Dari total 22 perkara, kasus narkotika kembali mendominasi. Barang bukti sabu seberat 83,77 gram bruto atau 58,89 gram netto menjadi fokus utama pemusnahan.
Cairan sabu itu diblender hingga larut dan tidak lagi memiliki bentuk atau zat aktif.
Selain sabu, Kejari juga menghancurkan 11 unit telepon genggam dan tujuh alat hisap (bong) yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.
Barang-barang tersebut dirusak menggunakan palu sebelum dibuang.
Sejumlah barang bukti dari kasus lain ikut dimusnahkan, antara lain dua boneka dan kasur lipat dari perkara pencabulan yang dibakar, serta 16 potong pakaian dan dua plastik klip daun ganja kering seberat 51,86 gram bruto.
Sementara itu, satu unit mesin senso modifikasi dari perkara tambang ilegal juga turut dimusnahkan.
Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas penegakan hukum dan komitmen Kejari dalam menjaga wilayah Klungkung dari ancaman narkoba.
“Penegakan hukum tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif dan kesadaran hukum masyarakat,” ujar Suardi.