BALIEXPRESS.ID – Tiga warga Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, harus berurusan dengan polisi.
Ketiganya, masing-masing berinisial KS,62; NL,54, dan WSW,33, ditangkap karena diduga melakukan perusakan hutan di wilayah setempat.
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan yang dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Kintamani turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa menjelaskan, dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku diketahui menguliti bagian batang dan menebang sekitar 193 pohon menggunakan sabit dan gergaji.
Setelah itu, mereka menyiram cairan kimia jenis Bimaster dan Roundup agar pohon-pohon tersebut mati.
“Tujuannya untuk membuka lahan baru di kawasan hutan,” terang Puja Rimbawa pada Rabu (12/11/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima sabit, satu kapak, satu gergaji, serta cairan kimia yang digunakan dalam aksi tersebut.
Akibat perbuatan mereka, kawasan hutan mengalami kerusakan dengan nilai kerugian mencapai Rp25 juta.
Kini ketiganya diamankan di Polsek Kintamani. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan tindak tegas setiap pelaku perusakan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegas mantan Kapolsek Bangli ini. (*)
Editor : I Made Mertawan