BALIEXPRESS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, terdakwa kasus pembunuhan I Komang Alam Sutawan.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli yang menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Seftra Bestian, Kamis (13/11/2025), majelis menyatakan tidak ditemukan hal yang meringankan bagi terdakwa.
Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, terdakwa pernah dihukum atas kasus serupa, dan pembunuhan kali ini dilakukan saat menjalani masa pembebasan bersyarat.
“Menyatakan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” ujar Seftra Bestian saat membacakan amar putusan.
Atas vonis tersebut, Mangku Luwes melalui penasihat hukumnya I Made Kadek Arta menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh pihak JPU.
Diketahui, kasus yang menyeret nama Mangku Luwes berawal dari peristiwa berdarah di arena tajen (sabung ayam) Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, pada Sabtu (14/6/2025) sore.
Dalam kejadian itu, korban Komang Alam Sutawan tewas setelah ditusuk oleh terdakwa.
Mangku Luwes mengalami luka-luka dan sempat dirawat di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar.
Terdakwa dan korban diketahui sama-sama merupakan warga Desa Songan. (*)
Editor : I Made Mertawan