BALIEXPRESS.ID - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan tanggapan terhadap pemberitaan sidang penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Setiabudi Kantor Cabang Singaraja, melibatkan mantan Mantri/Marketing I Made Dwi Mei Anggara, dan dua warga bernama Wayan Edi Suparman, serta Gede Gawatra, pada Selasa (11/11) lalu.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Singaraja Panji Kurniawan menyampaikan bahwa kasus yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Singaraja.
"Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (13/11).
BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada Kejari Buleleng yang telah memproses laporan tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, pihaknya juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Oknum Pekerja yang terlibat Fraud.
BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud.
"Kami menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya," pungkasnya. (ges)
Editor : Iqbal Kurnia