Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tegaskan Tak Terlibat Jaringan Ekstasi, WNA Jerman Sampaikan Pledoi Minta Dibebaskan

I Gede Paramasutha • Jumat, 14 November 2025 | 01:28 WIB
Warga negara Jerman, Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Warga negara Jerman, Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa di PN Denpasar. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Warga negara asing (WNA) asal Jerman, Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa, 41, menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam pengiriman narkotika jenis ekstasi dari luar negeri ke Bali.

Pernyataan itu disampaikan melalui nota pembelaannya (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/11) sore, terkait perkara dugaan permufakatan jahat peredaran 594 butir ekstasi yang menjeratnya.

Melalui tim penasihat hukum dari kantor Legal Sys, Supriyo Yuwono Suryoatmojo, didampingi I Wayan Dana Aryantha, I Made Dwi Dinaya, dan Kadek Ariantini, disampaikan bahwa Daniel menolak seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

“Dengan segala hormat, kami menyatakan sangat tidak sependapat dan menolak sekeras-kerasnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan tersebut terlalu mendramatisir dan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” ujar Tim PH.

Dalam pledoinya setebal 32 halaman, tim hukum menekankan bahwa dakwaan jaksa gagal membuktikan keterlibatan Daniel dalam tindak pidana yang dituduhkan.

Paket UPS yang menjadi dasar perkara, menurut pembela, bukan milik Daniel, melainkan milik terdakwa lain, Lima Tome Rodrigues Pedro, warga Belanda, yang disidangkan terpisah. 

Selain itu, sejumlah saksi sebelumnya telah mencabut keterangan mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga tidak sah dijadikan alat bukti.

Tim pembela juga menyoroti bahwa dakwaan jaksa bersifat kabur (obscuur libel) karena tidak memenuhi unsur materiil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

Menurut mereka, tidak ada bukti yang menunjukkan Daniel memiliki, menguasai, memesan, atau mengetahui isi paket narkotika tersebut. “Jaksa tidak mampu mengurai dengan jelas hubungan hukum antara klien kami dan barang bukti,” tambah kuasa hukum.

Lebih lanjut, tim pembela menilai JPU keliru menafsirkan bukti komunikasi digital, termasuk percakapan di aplikasi Signal yang dijadikan dasar keterlibatan.

“Jaksa membangun narasi seolah-olah setiap komunikasi Daniel adalah bagian dari permufakatan jahat. Padahal, isi percakapan tersebut tidak menunjukkan unsur perintah, transaksi, atau kesepakatan yang mengarah pada peredaran narkotika,” jelas penasihat hukum.

Di akhir pembelaan, tim hukum memohon agar majelis hakim membebaskan Daniel dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya melepaskannya dari semua tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Mereka juga meminta agar nama baik dan hak-hak hukum terdakwa dipulihkan, termasuk harkat dan martabatnya sebagai warga negara asing yang sah tinggal di Indonesia.

Kasus ini berawal dari penangkapan Lima Tome Rodrigues Pedro pada 22 April 2025 di Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No. 151, Sidakarya, Denpasar.

Dalam penggerebekan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, ditemukan 594 butir ekstasi seberat 392,04 gram yang dikirim dari Jerman oleh Valuva Costel, ditujukan kepada penerima fiktif ‘Bikzada Bazumhmmd’.

Pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh tablet mengandung MDMA dan metamfetamina, keduanya termasuk Narkotika Golongan I. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #jerman #wna #ekstasi