BALIEXPRESS.ID – Dua remaja asal Tabanan, Muhammad Ryan Fashya Sahaputra, 18, dan Mochammad Fahmi Himawan, 18, akhirnya dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (13/11) siang.
Keduanya didakwa membawa dan merakit bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Bali, Renon, pada akhir Agustus lalu yang berujung ricuh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mendakwa keduanya dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin.
Ancaman hukumannya sangat tinggi, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal selama 20 tahun.
Mereka juga didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 187 Bis Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau nyawa orang lain, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Menurut dakwaan jaksa, perbuatan nekat dua remaja itu berawal dari ajakan untuk ikut aksi demonstrasi di kawasan Renon, Sabtu (30/8).
Saat itu, situasi di depan Kantor DPRD Bali di Jalan Dr. Kusuma Atmaja memanas, dua mobil dinas milik Polresta Denpasar nyaris dibakar dan gedung dewan dilempari batu oleh massa.
Sekitar pukul 21.30 Wita, dua anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Nyoman Arta dan Ketut Diang Sugiartana, mencurigai gerak-gerik Ryan yang berdiri di depan Circle K Jalan Raya Puputan bersama temannya (saksi), Fitrio Ramadhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua botol bir berisi oli dan satu botol air mineral besar berisi Pertalite di dalam tas ransel hijau milik Ryan, yang diduga sebagai bahan untuk membuat bom molotov.
Dari hasil pemeriksaan, Ryan mengaku bahwa bahan peledak itu dibuat oleh temannya, Mochammad Fahmi Himawan, di rumahnya di Banjar Denkayu, Desa Werdi Bhuana, Mengwi, Badung.
“Terdakwa Fahmi diketahui merakit enam bom molotov menggunakan bahan sederhana seperti oli bekas, bensin Pertalite, dan kain bekas sebagai sumbu. Dua di antaranya diberikan kepada Ryan untuk dibawa ke lokasi aksi,” terang JPU Eddy Arta.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi menangkap Fahmi keesokan harinya, Minggu (31/8), sekitar pukul 13.00 Wita. Dari penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan dua botol bekas berlumur oli, sehelai baju putih bekas, tas ransel hitam, dan ponsel iPhone XR oranye yang digunakan untuk berkomunikasi dengan teman-temannya.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Fahmi mengaku terdorong ikut aksi setelah mendengar akan ada demonstrasi besar di Bali. Ia kemudian mengajak Ryan lewat pesan WhatsApp bertuliskan, “Ayook demo-demo,” dan mengusulkan membuat bom molotov untuk dibawa ke lokasi unjuk rasa.
Sore harinya, keduanya bertemu di Tabanan lalu menuju rumah Fahmi di Mengwi. Di sana, Fahmi merakit enam bom molotov dengan melumuri botol kaca menggunakan oli, mengisi separuhnya dengan Pertalite, dan menambahkan sumbu dari kain bekas. Dua bom diberikan kepada Ryan, sedangkan empat lainnya dibawa Fahmi dalam tas hitam.
Sekitar pukul 20.45 Wita, keduanya tiba di Renon saat situasi unjuk rasa memanas. Namun sebelum sempat menggunakan bom molotov tersebut, mereka keburu diamankan petugas.
JPU menilai, tindakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana membuat dan membawa bahan peledak tanpa izin. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. (*)
Editor : I Gede Paramasutha