BALIEXPRESS.ID- Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera melakukan kajian terkait peluang penyusunan regulasi daerah mengenai jaminan bagi perangkat desa yang telah memasuki masa purna bakti.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyebutkan upaya tersebut sebagai respons DPRD setelah menerima aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan.
“Kami minta untuk segera melakukan pengkajian terhadap hal tersebut supaya segera bisa menerbitkan Perbup walaupun belum keluar PP yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang 3 Tahun 2024 ini,” jelas Omardani Jumat (21/11/2025).
Dilanjutkan Omardani, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memungkinkan pemberian dana purnabakti, pedoman teknis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga kini belum diterbitkan.
Oleh karena itu, DPRD meminta DPMD mempelajari regulasi di sejumlah kabupaten yang disebut sudah memiliki perbup terkait purnabakti.
Selain kajian perbup, DPRD juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan sikap yang tepat atas keterlambatan terbitnya PP sebagai pedoman pelaksanaan UU Desa tersebut.
Omardani juga menjelaskan bahwa pemberian BPJS pasca-purnatugas tidak memiliki dasar hukum yang mengikat.
Sebagai opsi sementara, ia merekomendasikan agar para perangkat desa dapat mengakses skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah dengan pelayanan kelas 3.
Sementara terkait peningkatan kesejahteraan, Komisi I menegaskan bahwa hal tersebut menyesuaikan kemampuan keuangan daerah melalui alokasi dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak (BHR), selama tidak bertentangan dengan aturan pembagian 30 persen dan 70 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Dengan adanya permintaan kajian kepada DPMD, DPRD Tabanan berharap ada percepatan penyusunan regulasi daerah yang mampu memberikan kepastian hukum bagi perangkat desa, khususnya terkait masa purnabakti,” tambahnya. (*)
Editor : I Made Mertawan