SINGARAJA, BALI EXPRESS – Gelombang kesadaran baru soal pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mulai tumbuh di Kabupaten Buleleng. Namun Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) menilai langkah ini belum cukup cepat untuk mengejar pesatnya perkembangan produk lokal, karya seni, dan inovasi teknologi yang kini makin beragam. Karena itu, Brida kembali menggaungkan ajakan untuk mendaftarkan karya dan produk sebelum ditiru orang lain.
Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, mengungkapkan bahwa peningkatan kesadaran masyarakat soal HKI memang terasa, tetapi masih perlu “disundul” lebih kuat.
“Jangan sampai kita yang kerja keras memasarkan produk, tetapi yang terkenal justru orang lain karena mereka lebih dulu mendaftarkan. Ini yang sering terjadi, dan itu bisa sangat merugikan,” tegasnya, Selasa (25/11).
Brida mencatat perkembangan menggembirakan dalam tiga tahun terakhir. Jika pada 2022 hanya dua produk di Buleleng yang mendaftarkan HKI, angka ini naik menjadi 33 pada 2023, kemudian 39 pada 2024. Lonjakan terbesar terjadi pada 2025 dengan jumlah 75 pendaftar. Bahkan, Brida baru saja menerima 34 sertifikat HKI yang resmi terdaftar.
Suwarmawan menyebut tren ini sebagai sinyal positif, tetapi masih jauh dari ideal mengingat luasnya potensi di Buleleng. Ia mencontohkan komoditas pertanian khas Lemukih dan beberapa wilayah lain yang kini tengah diupayakan untuk memperoleh perlindungan HKI melalui kolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Perlindungan ini, kata dia, bukan sekadar legalitas, tetapi juga strategi untuk meningkatkan nilai tambah dan pengakuan daerah.
Suwarmawan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut dengan proses administratif. Semua tahapan akan didampingi langsung oleh Brida—mulai dari pengecekan merek, revisi logo, hingga konsultasi jika terdapat nama produk yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kalau nama umum pasti ditolak. Kalau logonya mirip dengan yang sudah ada, nanti kami bantu sesuaikan. Yang penting jangan ragu datang ke Brida,” katanya.
Tidak hanya UMKM, karya seni dari sanggar-sanggar lokal dan inovasi teknologi tepat guna (TTG) juga didorong untuk segera didaftarkan. Bahkan Suwarmawan memberi peringatan khusus bagi para inovator. ***
“Jangan diekspos dulu sebelum didaftarkan. Ini perlindungan awal yang wajib dilakukan agar inovasi tidak dicuri,” ujarnya.
Ekosistem inovasi, menurut Suwarmawan, tidak bisa berdiri sendiri. Karena itu Brida aktif menggandeng perguruan tinggi seperti Undiksha dan Panji Sakti, melibatkan media massa, hingga berkoordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah. Bagi UMKM, Brida bekerja bersama Disdaperinkop; untuk sektor pertanian, mereka bersinergi dengan Dinas Pertanian.
“Kerja kolaboratif ini penting agar semua potensi lokal bisa dipetakan dan dilindungi,” jelasnya.
Analis Kebijakan Ahli Muda Brida Buleleng, Putu Adhy Indra Saputra Wicaksana, menambahkan bahwa sebagian besar pendaftar saat ini memang berasal dari pelaku UMKM dan seniman. Proses pengajuannya mencakup pendampingan, pengecekan ke Kemenkumham, hingga penyesuaian nama atau logo.
Menurutnya, minimnya pengetahuan masih menjadi kendala utama. Banyak yang baru tersadar pentingnya HKI setelah produk mereka ditiru atau didaftarkan oleh pihak lain.
“Sebenarnya tinggal konsultasi saja. Kalau ingin cepat, cukup chat kami. Kalau mau lebih intens, silakan langsung datang ke Brida,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa setiap daerah memiliki potensi warisan budaya dan kekayaan lokal yang bisa didaftarkan. Tinggal bagaimana potensi itu digali dan diamankan sejak dini.
Melalui langkah-langkah ini, Brida Buleleng berharap semakin banyak karya dan inovasi yang terlindungi hukum. Perlindungan HKI bukan hanya memberi keamanan bagi pencipta, tetapi juga memperkuat daya saing Kabupaten Buleleng di tingkat nasional hingga internasional.
“Kami siap memfasilitasi. Jangan ragu. Segera daftarkan produk dan karya Anda. Hak cipta adalah perlindungan sekaligus kebanggaan kita bersama untuk membangun Buleleng,” tutup Suwarmawan.
Editor : Dian Suryantini