Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jalan Dihalangi saat Antar Istri Sakit, Tusuk Pengemudi Mobil, Sumerdana Mulai Disidang di Denpasar

I Gede Paramasutha • Selasa, 25 November 2025 | 21:51 WIB
Terdakwa Gede Sumerdana jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/Istimewa)
Terdakwa Gede Sumerdana jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID - Panasnya kursi pesakitan kini harus dirasakan Gede Sumerdana, 31. Pria itu jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (25/11), lantaran tusuk seorang pengemudi mobil I Dewa Komang Agung Bimantara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Oka Bishmaning mendakwa pria asal Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat tersebut dengan dakwan kesatu tentang "Percobaan merampas nyawa orang lain".

"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Jo. Pasal 53," ucap JPU. Selain itu, dakwaan kedua tantang "Dengan sengaja melukai berat orang lain" sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 354 KUHP.

Adapun peristiwa penusukan ini diuraikan bermula dari terdakwa hendak mengantar istrinya inisial NLRS yang mengalami sakit pada bagian perut ke Rumah Sakit Kasih Ibu di Jalan Teuku Umar, Selasa (15/7) sekitar pukul 09.00 WITA.

Pria itu juga meminta bantuan saksi inisial KA mengantar dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih. Terdakwa duduk di kursi penumpang depan.

Sementara, istri dan anaknya duduk di kursi belakang. Saat melewati Jalan Imam Bonjol, situasi sedang macet dan ramai. 

Guna menghindari macet agar segera menuju ke rumah sakit, KA pun berusaha menyalip melalui jalur sebelah kiri. Tetapi, ada satu unit mobil merek Honda Jazz warna hitam dengan nomor polisi DK 1**6 FAQ yang dikendarai korban tidak memberikan jalan.

Bimantara kala itu tetap memajukan mobilnya, sehingga masing-masing kendaraan saling bersenggolan dan mengenai kaca spion. Korban lantas menurunkan kaca mobil dan berkata ke arah saksi KA “Yuk aduang, yuk aduang (Ayo diadu, ayo diadu)".

Terdakwa langsung menjawab 'Rage ngajak anak sakit ne, kel ngatehang ke rumah sakit (Saya mengajak orang sakit ini, mau mengantar ke rumah sakit)". Bimantara menjawab "Kalau begitu nyalakan lambu hazard, biar dikira emergency sama orang lain".

Lalu, sempat terjadi cekcok antara Sumerdana dan korban. Setelah itu, mobil yang dinaiki terdakwa bisa masuk ke jalur kiri dan berjalan kembali. Setibanya di persimpangan Jalan Imam Bonjol-Jalan Gunung Soputan, lampu lalu lintas menunjukan warna merah, sehingga mereka berhenti.

Ternyata, Sumerdana keluar dari mobil tersebut dan menghampiri kendaraan korban. Dia berkata kepada korban yang duduk di kursi kemudi "Mai duel (ayo duel)". Berikutnya, pria itu mengeluarkan sebilah pisau belati dengan gagang dan sarung warna hijau yang diselipkan di pinggang kanan.

Senjata tersebut langsung dihujamkan ke dada kiri sebanyak satu kali, hingga hampir setengah dari pisau tertancap. KA yang melihat terdakwa berada di samping mobil korban pun ikut turun dan menarik tangan Sumerdana untuk dimintai kembali ke mobil.

Selanjutnya, mereka meninggalkan lokasi. Sedangkan, korban yang dalam kondisi lemas akibat darah terus mengucur dari dadanya tetap berusaha mengendarai mobilnya dan berhenti di pos polisi di dekat lokasi untuk meminta pertolongan, hingga bisa dibawa ke rumah sakit.

Berdasarkan Surat Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh pihak RSUP Prof Dr. I.G.N.G. Ngoerah, tertanggal 21 Juli 2025 yang dibuat oleh dr. Ida Bagus Putu Alit Sp.F.M., Subsp, FK (K) DFM, pada korban ditemukan luka terbuka akibat kekerasan tajam yang dari gambarannya sesuai dengan luka tusuk. 

Ditemukan pengumpulan darah pada rongga dada kanan dan tanda penurunan tekanan darah. Luka tersebut mendatangkan bahaya maut bagi korban. Sehingga, dada korban harus dijahit dan menjalani rawat inap selama lima hari, serta rawat jalan.

Bahwa perbuatan terdakwa menusukkan sebilah pisau ke dada korban yang terdapat organ-organ vital seperti jantung dan paru-paru, apabila mengenai organ tersebut dapat berakibat kematian. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#tusuk #denpasar #pengemudi mobil #sidang