BALIEXPRESS.ID- Komisi III DPRD Tabanan bersama jajaran eksekutif menggelar rapat kerja yang membahas tentang status kepemilikan bangunan Pasar Rakyat Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Pasar rakyat ini sudah beroperasi sejak dua tahun lalu. Status bangunannya milik pemerintah pusat, namun lokasinya ada di wilayah Desa Adat Penatahan.
Untuk itu, pihak desa adat akhirnya mengajukan permohonan hibah agar dapat mengelola pasar secara penuh.
“Permohonan revitalisasi pasar sejak 2022 dan 2023 awal mulai operasinya, karena di sekian tahun masih mengambang maka kami mohonkan untuk dihibahkan ke Desa Adat,” ungkap Suwitra usai rapat.
Suwitra berharap dengan pengelolaan pasar diserahkan kepada desa adat, pemanfaatannya bisa lebih optimal, termasuk pembenahan fasilitas, penataan area parkir, serta upaya menarik lebih banyak pedagang. Saat ini, pasar memiliki 21 ruko dan 76 los.
Ketua Komisi III DPRD Tabanan, A.A. Nyoman Dharma Putra menegaskan bahwa dilihat secara prinsip DPRD mendukung penghibahan aset tersebut ke Desa Adat Penatahan.
“Kalau kami di DPRD ya jelas mendorong, apalagi itu untuk penguatan ekonomi masyarakat. Sekarang tinggal prosesnya,” kata Dharma Putra.
Menurut Darma Putra, secara administratif menjadi langkah utama yang harus dirampungkan, mengingat status lahan pasar secara legal adalah milik desa adat.
Menurutnya, perjanjian pasca-pembangunan pasar juga memang mengarah pada penyerahan aset kembali kepada desa adat.
“Kalau memang itu tidak menimbulkan permasalahan yang fatal secara hukum, ya kita dorong untuk segera mungkin, tentunya dengan syarat tidak ada indikasi pelanggaran temuan BPK, dan proses serah terima harus sesuai prosedur legal,” ujarnya.
Dharma Putra juga memberi masukan kepada pihak desa adat agar segera menyiapkan mekanisme kerja sama dengan pemerintah daerah, terutama terkait pengelolaan retribusi parkir dan retribusi pasar setelah proses hibah selesai. (*)
Editor : I Made Mertawan