Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pengusaha Budiman Tiang Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Perkara Dugaan Penggelapan di The Umalas Signature

I Gede Paramasutha • Kamis, 27 November 2025 | 18:58 WIB
Budiman Tiang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/Dok)
Budiman Tiang saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. (Bali Express/Dok)

BALIEXPRESS.ID - Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek properti The Umalas Signature kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (25/11).

Proses peradilan dugaan penggelapan oleh pengusaha Budiman Tiang ini sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Perbuatan Budiman Tiang disebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan" sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 372 KUHP.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan tuntutan, tindakan Budiman tidak hanya menimbulkan kerugian material dalam jumlah besar, tetapi juga memukul kepercayaan investor.

Juga, menghambat kelanjutan pembangunan proyek properti yang sebelumnya diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Usai persidangan, Direktur PT Samahita Umalas Prasada, Charles B. Siringo Ringo, selaku pengembang The Umalas Signature, memberikan tanggapan atas tuntutan jaksa.

Dirinya menyambut baik dan sangat menghormati proses hukum yang berjalan.

Namun, pihaknya menilai tuntutan 3,5 tahun penjara belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi pihak perusahaan maupun para investor.

Charles menekankan bahwa kerugian yang ditimbulkan tidak hanya dalam bentuk finansial.

Melainkan, juga merusak reputasi perusahaan, kepercayaan publik, hingga memengaruhi keberlanjutan bisnis.

"Kami berharap majelis hakim dapat melihat dampak komperhensif yang ditimbulkan dan menjatuhkan putusan yang benar-benar menghadirkan kepastian hukum," tandasnya.

Charles juga menyebut bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha properti maupun investor asing mengenai pentingnya tata kelola yang transparan.

Mengingat nilai investasi yang besar dan berhubungan dengan banyaknya konsumen, menimbulkan dampak luas pada hubungan bisnis antara pengembang, investor, dan pembeli unit. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#penggelapan #pengusaha #The Umalas Signature #Budiman Tiang