BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung bakal melakukan mutasi besar-besaran di awal tahun 2026.
Hal ini terungkap saat Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa memberikan sinyal kuat dalam penyerahan penghargaan Mangupura Award, Kamis (27/11).
Terlebih saat ini sejumlah posisi strategis setingkat Kepala Dinas masih kosong hanya diisi pelaksana tugas (Plt).
Baca Juga: Livin’ Fest 2025 Siap Hadirkan Panggung Kolaborasi UMKM dan Industri Kreatif di Bali
Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan pentingnya penataan ulang jabatan, khususnya pada perangkat daerah strategis.
Ia secara terbuka menyebutkan, posisi Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan yang diproyeksikan akan ditempati pejabat definitif pada awal tahun.
“Sebentar lagi siapapun yang akan jadi Kepala Dinas Koperasi, dengarkan omongan saya. Saya minta untuk Pesta Rakyat 2026, tolong disiapkan dari sekarang. Mungkin saudara di awal tahun sudah akan menjadi Kadis Koperasi dan Perdagangan Badung. Siapkan apa yang harus dilakukan,” tegas Adi Arnawa.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Tambah 14 Rute Baru, Akses Penerbangan ke Bali Kian Luas Sepanjang 2025
Bupati asal Pecatu ini pun menyatakan, pelaksanaan Pesta Rakyat 2026 dalam HUT Mangupura kedepan harus bebas dari praktik titip-menitip peserta UMKM.
Ia menginginkan basis data UMKM yang valid dan mendorong pelaku usaha mikro untuk tumbuh secara profesional.
“Tidak boleh ada UMKM dadakan. Semua harus benar-benar eksis. Ini menjadi dasar kita memberikan sidik kumbar,” jelasnya.
Baca Juga: Cok Ace Satu-satunya Pendaftar Calon Ketua PHRI BPD Bali Periode 2025–2030
Sementara Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Wayan Putra Yadnya mengaku, proses evaluasi dan uji potensi yang sedang berjalan.
Bahkan ia memastikan nantinya akan ada rotasi yang menyasar seluruh Perangkat Daerah (PD) tanpa terkecuali.
“Yang pensiun di Desember sudah ada, dan saat ini beberapa posisi diisi oleh Plt. Proses wawancara dan asesmen kemarin merupakan bagian dari evaluasi kinerja serta uji potensi,” ujar Putra Yadnya.
Ia merinci, pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun wajib menjalani evaluasi kinerja sebelum dipertimbangkan untuk dipertahankan atau dirotasi.
Pejabat dengan masa jabatan di bawah lima tahun menjalani uji potensi, sebagai syarat jika bupati ingin melakukan rotasi atau promosi.
“Semua perangkat daerah berpotensi dirotasi. Tadi Pak Bupati menyampaikan, semua (posisi) bisa. Termasuk BPKAD, DLHK, Dinas PUPR, Dinas Koprasi, UMKM dan Perdagangan, Asisten I, Asisten III, hingga BKPSDM,” paparnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga