Sosialisasi ini digelar di lima kecamatan dan menjadi momentum penting untuk memperkuat peran keluarga serta masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Kegiatan PSBS di Jembrana merupakan bagian dari program edukasi yang digelar PKK Provinsi Bali di seluruh kabupaten/kota, mencakup total 57 kecamatan se-Bali.
Jembrana menjadi kabupaten terakhir dalam rangkaian roadshow tersebut. Kehadiran tim provinsi memberi energi baru sekaligus memastikan pemahaman dan implementasi PSBS merata hingga tingkat desa dan kelurahan.
Ketua TP PKK Kabupaten Jembrana, drg. Ani Setiawarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan PKK Provinsi Bali dalam meningkatkan kapasitas kader terkait pengolahan sampah berbasis sumber.
“Ilmu yang kita dapatkan harapannya tidak hanya menjadi catatan, tetapi harus kita wujudkan dalam gerakan nyata. Mari kita menjadi pelopor PSBS dari rumah, dari banjar, hingga desa dan kelurahan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PSBS bukan sekadar program teknis, melainkan gerakan perubahan budaya menuju kehidupan yang lebih sehat, bersih, dan bermartabat. Ani juga mengajak seluruh kader untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai, mulai memilah sampah organik dan anorganik, serta mengolah sampah organik di rumah masing-masing.
Ketua TP PKK Jembrana itu juga membeberkan rencana target PSBS pada tahun 2026, di mana Duta PSBS Provinsi Bali akan melakukan monitoring ke dua rumah di salah satu kecamatan untuk memastikan praktik PSBS benar-benar dijalankan.
“Apa yang disampaikan Duta PSBS jangan hanya menjadi catatan. Wujudkan dalam aksi nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Bali sekaligus Duta PSBS, Putri Suastini Koster, menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah. Ia mengingatkan bahwa Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang menegaskan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan Bali.
“Gerakan Bali Bersih Sampah bukan hanya program Gubernur, tetapi gerakan kita semua. Mari mulai dari diri sendiri, dari rumah dan desa kita masing-masing,” tuturnya.
Ia juga mengutip Instruksi Gubernur Bali Nomor 8234 Tahun 2021 yang mewajibkan desa, kelurahan, dan desa adat untuk melaksanakan PSBS melalui pendampingan kader PKK.
“Perubahan perilaku harus dimulai dari rumah tangga. Kami berharap seluruh kader PKK di Bali menjadi motor penggerak perubahan di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.
Selama dua hari, peserta sosialisasi—mulai dari pengurus PKK kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan hingga kader dasawisma—mendapatkan materi dalam bentuk flyer mengenai dasar hukum pengelolaan sampah, sistem pemilahan organik dan anorganik, tata kelola komposter dan teba modern, teknik pengomposan sederhana, serta daftar jenis plastik yang dilarang di Bali.
PKK Kabupaten Jembrana menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui gerakan berkelanjutan di masyarakat, termasuk memperkuat edukasi dan pendampingan langsung di tingkat desa dan banjar. (tor)
Editor : I Putu Mardika