PHRI Bali Soroti Ledakan Akomodasi Ilegal, Koster Siapkan Kajian untuk Hentikan Operasional Airbnb
Rika Riyanti• Rabu, 3 Desember 2025 | 22:58 WIB
PETAKAN DATA: Gubernur Bali Wayan Koster saat memberi sambutan dalam pelaksanaan Musda PHRI Bali di Denpasar, Rabu (3/12)
BALIEXPRESS.ID – Persaingan bisnis akomodasi pariwisata di Bali makin ketat dengan maraknya vila dan penginapan tidak berizin yang memasang harga jauh lebih murah di platform digital.
Kondisi ini tidak hanya menggerus pasar hotel resmi, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah besar.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi BS Sukamdani menilai perkembangan teknologi melalui online travel agent (OTA) telah menjadi pisau bermata dua.
Di satu sisi memudahkan wisatawan mencari penginapan, namun di sisi lain banyak akomodasi tak berijin yang tidak membayar pajak ke daerah masuk dalam aplikasi tersebut.
Terutama penyewaan via Airbnb yang jumlah unitnya mencapai puluhan ribu.
Menurut Hariyadi, mayoritas penginapan legal di Bali dimiliki oleh pelaku usaha lokal, sementara banyak properti yang tidak memiliki izin usaha dikuasai oleh warga negara asing (WNA) dan dijual sebagai “sharing economy” melalui Airbnb.
“Akomodasi yang dijual bukan dalam kaidah akomodasi pariwisata yang sebenarnya,” katanya diwawancara saat pelaksanaan Musda PHRI Bali di Denpasar, Rabu (3/12).
Hariyadi membandingkan dengan pengelolaan pariwisata di Singapura yang dinilai mampu menjaga okupansi tetap tinggi meski pertumbuhan wisatawan stagnan.
Ia menegaskan platform Airbnb akan dikaji dan akan diajukan pelarangan operasionalnya.
“Harus bisa mengatur wilayah dan tentu saja harus persetujuan pemerintah pusat,” ujarnya.
Koster menyoroti praktik penyewaan properti milik masyarakat lokal yang kemudian dipasarkan kembali oleh orang asing dengan harga murah tanpa izin usaha dan pajak.
“Kasihan hotel yang berijin yang bayar pajak harus berhadapan dengan penginapan yang tidak bayar pajak,” tegasnya.
Pendataan akomodasi ilegal sudah mulai dilakukan Pemprov Bali, termasuk penertiban OTA yang masih memasarkan properti tanpa legalitas.
Selain itu, Koster menyebut praktik menggunakan nama warga lokal sebagai pemilik aset untuk mengelabui izin juga tengah menjadi sorotan.
“Beli aset, menggunakan nama orang lokal, nominee, apa segala macam. Ini juga akan kita berantas… Banyak sekali di Bali. Ada sekitar 2.000 lebih yang tidak berizin. Harus kita atasi ini di Bali ini,” ucapnya.
Ia menegaskan diperlukan langkah tegas agar tidak menimbulkan kecemburuan antarpelaku usaha.