BALIEXPRESS.ID - Sindikat penggelapan mobil yang meresahkan pemilik rental di Kawasan Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, berhasil dibongkar oleh kepolisian, pada penghujung 2025. Lima orang pelaku tindak pidana tersebut pun diringkus.
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai mengungkap para pelaku penggelapan mobil terdiri dari empat orang laki-laki asal Sidoarjo dan Probolinggo, Jawa Timur yaitu TSA, 23; AS alias Iman, 22; DBP alias BUD, 49; MA alias RUD, 30.
Selain itu, seorang ibu rumah tangga NPOS alias Rere, 47, asal Buleleng. Namun, ada satu orang yang masih buron inisial YS. Kapolres Bandara Ngurah Rai Kombespol I Komang Budiartha mengungkapkan, para pelaku memiliki peran masing masing dan otaknya adalah Rere.
"Mereka mendapatkan keuntungan dari menguasai dan membawa kabur kendaraan yang di sewa dari pihak rental," ujarnya didampingi Kasi Humas Ipda Gede Suka Artana, dalam konferensi pers, Senin (8/12).
Terungkapnya sindikat ini bermula dari adanya tiga laporan pemilik rental. Laporan pertama adalah inisial OD, 38, yang menyewakan mobil Toyota Kijang Inova warna hitam dengan Nopol W 1939 QH milik Lasidi kepada TSA selama tiga hari m dari 5 – 8 Oktober 2025.
"Pelaku berpura-pura sebagai tamu atau wisatawan yang datang ke Bali dan menyewa mobil, dia mengirim tiket palsu ke pemilik rental supaya dipercaya kalau dia adalah tamu yang berlibur," tuturnya.
Lalu, dilakukan serah terima oleh OD di Gedung Parkir Lantai 3 Blok B/8, Terminal Kedatangan Domestik Bandara. TSA pun langsung membayar lunas biaya sewa sebesar Rp 1,6 juta.
Sehari sebelumnya, pelaku juga menyewa mobil Brio warna putih milik saksi DPA. Tetapi, sampai saat berakhirnya tempo penyewaan, mobil tersebut tak dikembalikan, dan TSP tidak lagi dapat dihubungi.
Laporan senada dibuat oleh korban RAA, 35; dan YP; 32, setelah mengetahui kalau GPS yang terpasang di mobil telah diputus koneksinya di sekitar Jalan Baypass Tanah Lot, Tabanan. "Total kerugian akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp 750 juta," terangnya.
Menindaklanjuti sejumlah laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bandara yang dipimpin Iptu Rionson Ritonga lantas menyelidiki terlapor TSA. Hingga, pria itu dapat ditangkap di Kerambitan, Tabanan.
Saat diinterogasi, ia mengaku hanya menggelapkan dua unit mobil, yaitu Innova dan Brio. Kendaraan itu lantas diserahkan kepada Rere. " TSA dijanjikan imbalan Rp 5 juta per unit, sedangkan pembayaran baru diterima sebesar 5 juta dari total Rp 10 juta," tambahnya.
Berikutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap pelaku lain, hingga dapat menangkap Rere di Wilayah Abianbase, Mengwi, dan Iman di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat pada Jumat 21 November 2025.
Dari hasil pemeriksaan, Rere mengaku dirinya menyuruh Iman merekrut pemetik atau penyewa mobil yaitu TSA. "Si pemetik ini diberikan segala jenis akomodasi dan dibiayai oleh pelaku lain BUD," bebernya.
Kendaraan yang dipetik pun diserahkan kepada BUD untuk di bawa ke Sidoarjo, Jawa Timur. Wanita paro baya ini mendapat keuntungan sebesar Rp 20 juta per unit.
Sementara itu, Iman mengaku selain TSA, ada lagi satu pemetik yang direkrut inisial YS yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
Dirinya juga bertugas mengawasi saat YS sedang melakukan transaksi menyewa. Atas perannya itu, Iman mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan lagi terhadap penadah dalam sindikat ini yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Akhirnya pada Senin 24 November 2025, DBP alias BUD ditangkap di kawasan itu. Aparat juga meringkus satu orang lagi yang merupakan rekan Rere inisial MA alias RUD di Probolinggo.
"BUD penadah membeli mobil dari Rere dengan harga murah kemudian akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan MA perannya membantu Rere untuk melepas GPS pada mobil," katanya.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita, meliputi tiga unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam, Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD warna putih, serta satu unit mobil Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD warna abu-abu.
Atas perbuatannya, para disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP tentang turut serta atau membantu melakukan tindak pidana dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Ancaman hukumannya empat tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara.
Tim Opsnal Sat Reskrim pun masih melakukan pengejaran atau memburuan terhadap para pelaku lain yang ikut terlibat.
Berkaca dari kasus ini, Kombespol Budiartha memberikan imbauan kepada masyarakat atau para pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam proses verifikasi penyewa.
"Lakukan pengecekan identitas, memastikan keabsahan tiket pesawat, serta memasang GPS yang sulit dilepas," ucapnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penipuan atau aktivitas mencurigakan di lingkungan Bandara Ngurah Rai," pungkasnya. (*)
Editor : I Gede Paramasutha