Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Puri Kaleran Kangin Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Tegaskan Bukti dan Garis Keturunan Sah Secara Hukum

I Gede Paramasutha • Rabu, 10 Desember 2025 | 20:02 WIB
Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Puri Kaleran Kangin Nyoman Gde Sudiantara. (Bali Express/Istimewa)
Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara Puri Kaleran Kangin Nyoman Gde Sudiantara. (Bali Express/Istimewa)

BALIEXPRESS.ID — Puri Kaleran Kangin akhirnya angkat bicara terkait tuduhan manipulasi silsilah dan sengketa lahan yang dilayangkan pihak Puri Ukir Pemecutan. Melalui kuasa hukum sekaligus juru bicara, Nyoman Gde Sudiantara, pihaknya menyatakan selama ini justru menjadi korban kriminalisasi dan pembentukan opini publik yang dinilai menyesatkan.

Dalam pernyataan di Denpasar, Selasa (9/12), Sudiantara menyebut keluarga Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara berkali-kali dilaporkan ke kepolisian dan diposisikan seolah-olah sebagai pelaku rekayasa silsilah. Padahal, menurutnya, seluruh fakta hukum justru berpihak kepada Puri Kaleran Kangin. 

“Kami yang memegang bukti, kami yang sah secara garis keturunan, dan kami menang di pengadilan. Namun justru kami yang terus difitnah dilabeli mafia tanah,” ujarnya. Pihak Puri Kaleran Kangin menegaskan bahwa Anak Agung Ngurah Manik Kertanegara merupakan keturunan sah dari I Gusti Ketut Ngurah, yang dalam tradisi puri dikenal pula dengan nama lain, I Gst Ngr Kt Konolan. 

Variasi nama tersebut, kata Sudiantara, merupakan hal lazim dalam tradisi bangsawan Bali yang mengenal perubahan gelar dan penyesuaian nama dalam lintasan sejarah keluarga. Sebaliknya, Puri Kaleran Kangin justru menyoroti silsilah yang disusun pihak Puri Ukir pada Juli 2015. 

Dalam dokumen itu, disebutkan nama I Gusti Ngurah Ketut Konolan sebagai nama lain dari I Gst Ngr Kt Sudana. Menurut mereka, klaim ini janggal karena Sudana dikenal dalam tradisi keluarga sebagai pihak yang tidak memiliki keturunan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang dikenal tidak mempunyai anak, tiba-tiba diakui punya cucu pada 2015 hanya berdasarkan pernyataan sepihak?” tegasnya.

Baca Juga: Semifinal Soekarno Cup 2025: Bali Lawan Sulsel, Jatim Hadapi Jateng di Stadion Ngurah Rai

Dari sisi hukum, sengketa tanah di wilayah Pedungan juga telah diuji melalui jalur peradilan. Gugatan yang diajukan pihak Darmawan dkk terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 712/Pdt.G/2023/PN Dps dan ditolak seluruhnya pada 7 Februari 2024.

Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bali dan berujung pada penolakan kasasi di Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1713 K/Pdt/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Menurut Sudiantara, dalam rangkaian persidangan itu, pihak penggugat tidak mampu menunjukkan letak objek sengketa saat pemeriksaan setempat, serta tidak didukung alat bukti dan saksi yang kuat.

Sebaliknya, pihak Manik Kertanegara menunjukkan bukti kepemilikan berupa pipil, pembayaran pajak terbaru, dan kesaksian penguasaan tanah secara turun-temurun.

Tak hanya gugatan perdata, laporan pidana yang pernah dibuat ke Polresta Denpasar pada 2020 terkait dugaan pemalsuan silsilah juga telah dihentikan penyidik.

Penghentian penyelidikan itu dituangkan dalam SP2Lid tertanggal 22 Juli 2021 setelah polisi tidak menemukan unsur pidana, bahkan keterangan saksi dinilai menguatkan silsilah pihak Puri Kaleran Kangin.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Puri Kaleran Kangin sebaliknya menilai ada pola sistematis yang justru mengarah pada dugaan praktik mafia tanah. Mulai dari perubahan silsilah tahun 2015, kekalahan beruntun di pengadilan, hingga upaya menggiring opini publik melalui pemberitaan sepihak.

“Kalau ditarik garis lurus, publik patut bertanya siapa sebenarnya yang berperilaku layaknya mafia tanah,” kata Sudiantara.

Menanggapi permintaan agar perkara ditarik ke Mabes Polri, pihak Puri Kaleran Kangin menyampaikan kepercayaan terhadap profesionalisme Polda Bali. Mereka menolak anggapan bahwa aparat daerah tidak netral. “Negara ini berjalan dengan hukum, bukan tekanan opini,” ucapnya.

Puri Kaleran Kangin menegaskan, pernyataan mereka bukan semata membela kepentingan keluarga, melainkan bentuk perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang dinilai merusak rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, pihak Puri Ukir Pemecutan menyatakan sebagai ahli waris sah atas lahan seluas 0,680 hektare di Desa Pedungan dan menuding adanya pemalsuan silsilah serta mutasi tanah tanpa hak. Seluruh tuduhan tersebut, menurut Puri Kaleran Kangin, telah mereka bantah melalui bukti hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#Nyoman Gde Sudiantara #Puri Kaleran Kangin #Bantah #mafia tanah