Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidak DPRD Jembrana Ungkap Pembangunan Tanpa Izin di Kawasan TNBB, Satpol PP Langsung Segel

I Gde Riantory Warmadewa • Jumat, 12 Desember 2025 | 13:55 WIB

 

Bangunan tanpa izin milik PT. Panorama Menjangan Bali di Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, resmi disegel Satpol PP Jembrana, Kamis (11/12/2025).
Bangunan tanpa izin milik PT. Panorama Menjangan Bali di Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, resmi disegel Satpol PP Jembrana, Kamis (11/12/2025).

BALIEXPRESS.ID - Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Jembrana bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jembrana di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) mengungkap adanya pembangunan tanpa izin yang dilakukan PT Panorama Menjangan Bali (PMG).

Temuan tersebut langsung berujung pada tindakan penyegelan oleh Satpol PP Jembrana, Kamis (11/12/2025).

Sidak dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan yang diduga tidak berizin di kawasan hutan TNBB.

Tim gabungan yang turun ke lokasi menemukan sebuah bangunan milik investor telah berdiri meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Jembrana.

Menindaklanjuti temuan itu, DPRD Jembrana langsung merekomendasikan agar Satpol PP menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah perluasan bangunan dan memastikan pihak investor hadir memberikan klarifikasi resmi.

“Pihak Panorama Menjangan Bali sudah mulai melakukan pembangunan. Perizinannya sudah dari 2018. Ada perizinan yang sudah dilengkapi, dan ada yang belum,” ujar Sri Sutharmi, saat ditemui di lokasi.

Ia menambahkan, keresahan masyarakat mengenai dugaan pengkaplingan lahan di kawasan TNBB turut memperkuat alasan dilakukannya sidak.

Menurutnya, pihak Pemkab Jembrana sebelumnya telah meminta investor mengurus PBG, tetapi hingga kini izin tersebut tidak kunjung diproses.

Dari hasil sidak, DPRD juga menegaskan bahwa kewenangan penerbitan PBG berada pada Pemkab Jembrana, sehingga setiap pembangunan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi resmi pun dikeluarkan agar Satpol PP menertibkan lokasi sesuai regulasi.

Sri Sutharmi turut menyayangkan absennya perwakilan investor saat sidak dilakukan.

Ia menegaskan bahwa DPRD mendukung investasi, namun kepatuhan terhadap aturan adalah hal mutlak.

“Silahkan berinvestasi di Jembrana. Kami sangat berharap Jembrana maju. Tapi harus mengikuti persyaratan yang ada, baik dari perda maupun ketentuan pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai TNBB, Nuryadi, menjelaskan bahwa pengaturan zonasi dalam kawasan taman nasional menjadi kewenangan pihaknya.

Dari total 19.000 hektare wilayah TNBB, sekitar 5.000 hektare masuk zona pemanfaatan.

“Sesuai ketentuan, yang bisa dibangun sarpras hanya 10 persennya saja, seperti sarana wisata alam. Ketentuan ini berlaku di semua kawasan,” pungkasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#TNBB #bangunan tanpa izin #jembrana