BALIEXPRESS.ID - Artis film dewasa, Tia Emma Billinger atau yang dikenal dengan Bonnie Blue, 26, yang digerebek Polres Badung atas dugaan pembuatan konten bermuatan p*rnografi di Pererenan, Mengwi, Kamis (4/12) lalu, masih menjadi sorotan publik.
Perempuan muda asal Inggris itu memang sempat bisa bernafas lega, setelah kepolisian tak menemukan unsur pidana terkait pembuatan dan penyebaran konten bermuatan asusila.
Namun, hal itu tak lantas membuatnya lepas dari jerat hukum lainnya. Bonnie Blue dihadapkan dengan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (12/12). Ia diadili atas kasus pelanggaran lalu lintas bersama rekannya Jackson Liam Andrew.
Hakim Ketut Somanasa menyatakan keduanya bersalah menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya secara bersama-sama dan berkelanjutan. “Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 ribu, dan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan,” ujar hakim.
Dalam amar putusan, satu lembar STNK dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan kepada Tia Emma Billinger. STNK tersebut terkait kendaraan Suzuki pick-up warna biru yang digunakan untuk produksi konten Bonnie Blue. Selain denda, kedua terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Jaksa sebelumnya menuntut denda Rp250 ribu, namun hakim mengurangi besarannya menjadi Rp200 ribu. Selama persidangan, kedua terdakwa tampak tenang dan mengakui perbuatannya.
Sebelum menjatuhkan hukuman, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberi keterangan. Seperti dari Dishub Badung, I Wayan Dariana, serta pelapor sekaligus Kanit Turjawali Polres Badung, Ipda Agung Hendra.
Kepada majelis hakim, Ipda Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung pelanggaran tersebut dan hanya mengetahui kejadian itu dari video yang beredar di TikTok.
Ia kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saksi ahli dari Dishub Badung, I Wayan Dariana, juga menyampaikan bahwa dirinya tidak meninjau langsung kendaraan tersebut, melainkan hanya melihat video yang ditunjukkan kepolisian.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, mobil pick-up dikategorikan sebagai kendaraan angkutan barang dan tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut orang, kecuali pada wilayah tertentu dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dilalui kendaraan penumpang.
“Wilayah Desa Pererenan, Mengwi, masih sangat memungkinkan untuk dilalui kendaraan penumpang, sehingga penggunaan pick-up untuk mengangkut orang seperti dalam konten tersebut tidak dibenarkan,” jelasnya.
Dalam persidangan, para terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf dan membenarkan seluruh keterangan para saksi. Liam Andrew Jackson mengaku mobil pikap bertuliskan "Bangbus" yang dibeli Bonnie digunakan untuk kreasi dan sosial media, dan konten terkait hal itu sudah diposting sebanyak empat sampai lima kali
Pria yang merupakan direktur perusahaan media sosial di Inggris ini hanya punya SIM asal negaranya, bukan SIM Internasional untuk berkendara di Indonesia. Ia pun idak tahu soal aturan yang tidak memperbolehkan mobil itu untuk mengangkut orang, karena menyangkut keselamatan.
Setelah dijelaskan oleh hakim, terdakwa pun memahaminya. "Baik kami mengerti. Kemarin pun, saat ada orang di belakang, kamj juga mengendarainya dengan perlahan-lahan Namun, pada intinya, mohon maaf, karena kami tidak mengetahui peraturan tersebut," tandasnya.
Sementara itu, Bonnie yang ditanya soal pembelian mobil mengaku membeli melalui perusahaan, tetapi kepemilikan tetap atas namanya. "Saya membayar dengan mentransfer," ucapnya.
Disinggung soal apakah dirinya mengizinkan warga negara asing lain menaiki pikap, Bonnie berdalih tidak ada mengizinkan dan para WNA itu disebutnya tiba-tiba naik sendiri.
Namun, setelah mereka naik, dia tidak ada menyuruh mereka turun. Dengan putusan ini, perkara Tipiring keduanya dinyatakan selesai setelah pembayaran denda dan biaya perkara dilunasi. (*)
Editor : I Gede Paramasutha