BALIEXPRESS.ID - Jajaran DPRD Badung, khususnya Komisi I, II, dan III menggelar rapat koordinasi, Senin (15/12), terkait pembangunan hotel di Banjar Sawangan, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan.
Hotel ini diketahui milik PT Bali Buana Perkasa yang berada di pinggir sungai.
Selain adanya sungai, di area tersebut ada juga dua pura milik masyarakat setempat.
Baca Juga: Pencucian Uang Bisnis Ilegal Baju Bekas Rp 669 M di Bali, Bos Bus KYM Trans Jadi Tersangka
Rapat ini pun dilakukan pasca dilakukan sidak di lapangan pada 8 Desember 2025.
Untuk itu DPRD Badung kembali menggelar rapat agar akses ke Pura Tlaga Waja dan Pura Semer Suci tetap dibuka untuk masyarakat.
Jika tidak diberikan, maka DPRD Badung akan merekomendasikan untuk menutup usaha tersebut.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor di Seririt dan Sawan, BPBD Buleleng Salurkan Bantuan Darurat
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, kesimpulan dari rapat tersebut memberikan dua rekomendasi.
Terpenting adalah rekomendasi untuk merubah gambar dari pembangunan hotel.
Terlebih di area tersebut terdapat dua pura yang harus diberikan akses kepada masyarakat.
Baca Juga: Laka Dini Hari di Gitgit, Truk Terbalik ke Parit dan Sopir Tinggalkan TKP
“Itu (akses yang diebrikan) baru ada fasilitas jalan yang berbarengan dengan fasilitas hotel, dan itu pun hanya sebatas sampai diparkir. Setelah diparkir akan diantar menggunakan bogi. Jadi kan itu saya rasa kurang efektif,” ujar Lanang Umbara.
Pihaknya pun menyebutkan, pemilik hotel sebaiknya memberikan akses tersendiri untuk kegiatan adat istiadat.
Namun tetap dirinya mengingatkan, masyarakat juga tidak boleh menganggu aktivitas usaha maupun wisatawan yang menginap.
Sehingga terjadi simbiosis mutualisme yang sama-sama menguntungkan.
“Artinya akses itu bisa dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat tanpa izin daripada manajemen, dan juga bisa dimanfaatkan digunakan setiap waktu,” ujarnya.
Disisi lain terkait keberadaan sungai dan pantai, politisi asal Pelaga, Kecamatan Petang ini menerangkan, manajemen hotel juga diingatkan untuk menyediakan sempadan lebar 5 meter.
Jika seluruhnya tidak dipenuhi oleh pemilik hotel, ia memastikan akan memebrikan rekomendasi pemerintah untuk mengevaluasi semua perizinan yang ada.
“Kami bisa mengevaluasi dulu, mungkin men-stop sementara, terkait dengan kegiatan pembangunan yang ada di sana. Sepanjang mereka tidak mempunyai itikad baik untuk menyediakan akses publik yang seluas-luasnya,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana menerangkan, kedua pura tersebut awalnya dibangun di atas lahan milik masyarakat.
Namun setelah tahun 1995 lahan untuk hotel telah dijual.
“Tapi namanya masyarakat serempak kan tidak ngeh kemana akan akses jalannya itu kan. Karena lahan sertifikat sudah dijual, dibeli,” terang Luwir Wiana.
Medki demikian, dirinya mengaku, telah ada itikad baik dari pemilik hotel untuk memberikan akses.
Hanya saja saat ini belum dapat dipastikan akan ada perjanjian tertulis terkait hal tersebut.
Terlebih PT Bali Buana Perkasa harus merubah gambar pembangunan hotel, sesuai dengan saran DPRD Badung.
“Mudah-mudahan saya sebagai tokoh masyarakat di sana dan Pak Kaling tadi, saya akan bantu terus. Jadi mudah-mudahan perjanjian ini tidak diingkari,” harapnya.
Sementara, Perwakilan dari PT Bali Buana Perkasa, Ivan, dalam rapat mengakui, dua pura itu berada memang lahan pihaknya.
Hanya saja, dua pura tersebur telah berdiri di atas tanah bersertifikat atas nama pengepon pura masing-masing.
"Pada tahun 2019 kami sudah melepas hak dan telah disertifikatkan atas nama pengepon pura," ujarnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga