Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sejalan Kebijakan Pusat, Disdikpora Badung Minta Ayah Manil Rapor Siswa

Putu Resa Kertawedangga • Jumat, 19 Desember 2025 | 00:28 WIB

Kabid Pendidikan SD Disdikpora Badung, Rai Twistyanti Raharja.
Kabid Pendidikan SD Disdikpora Badung, Rai Twistyanti Raharja.

BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olaharaga (Disdikpora) menerapkan kebijakan ayah mengambil rapor.

Kebijakan untuk siswa SD dan SMP ini pun sejalan dengan pemerintah pusat.

Untuk itu para ayah mendampingi anaknya untuk mengambil rapor.

Baca Juga: Jelang Nataru, PLN Perluas Jaringan SPKLU di Gianyar

Dari informasi yang dihimpun, pembagian rapor yang dilakukan sekolah dapat berlangsung sejak 18-20 Desember 2025.

Namun kebanyakan sekolah akan membagikan berkas yang berisi nilai siswa tersebut pada 19-20 Desember 2025.

Seluruh sekolah di Gumi Keris mewajibkan rapor diambil atau didampingi langsung oleh sang ayah siswa, guna menjalin kedekatan emosional antara ayah dan anak.

Baca Juga: Siswa Madyama Widyalaya Rsi Markandya Taro Diajari Yoga untuk Keseimbangan Jasmani dan Rohani

Kabid Pendidikan SD Disdikpora Badung, Rai Twistyanti Raharja saat dikonfirmasi, Kamis (18/12) pun tak menampik hal tersebut.

Hal ini pun dilakukan guna menjalin kedekatan emosional antara ayah dan anak.

“Iya, ayah diharapkan ikut hadir menganbil raport," ujar Rai.

Baca Juga: Tunda Pentutupan TPA Suwung, Badung-Denpasar Kompak Bersurat ke KLH

Pihaknya menyebutkan, hal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang disebut dengan program GEMAR (Gerakan Ayah Mengambil Rapor).

Kehadiran ayah di sekolah dinilai tidak hanya menumbuhkan semangat belajar, tapi juga memperkuat ikatan emosional dengan anak.

“Pendidikan anak bukan hanya tugas ibu, tapi tanggung jawab bersama. Dengan ini ayah diminta menunjukkan dukungan nyata melalui program GEMAR,” ungkapnya.

Rai pun menerangkan, Disdikpora Badung mengeluarkan surat himbauan yang rujukannya juga berdasarkan surat dari Dinas PKP2KB Badung.

Hal ini agar program Gemar dapat berjalan serentak di seluruh sekolah mulai 18-20 Desember 2025.

Kemudian para siswa akan mendapatkan libur semester selama dua minggu.

“Setelah terima rapor, siswa libur mulai 22 Desember 2025 sampai tanggal 5 Januari 2026," imbuhnya. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#Rapor #ayah #siswa #Disdikpora #Pemkab Badung