Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

UMP Bali 2026 Naik Rp200 Ribu, Dewan Pengupahan Sepakati Kenaikan 6,67 Persen, Tunggu Penetapan

Rika Riyanti • Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:53 WIB

Ilustrasi uang rupiah dan dollar
Ilustrasi uang rupiah dan dollar

 

BALIEXPRESS.ID — Dewan Pengupahan Bali menyepakati kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2026 dalam rapat yang digelar pada Kamis (18/12).

Hasil pembahasan tersebut menetapkan UMP Bali 2026 naik sebesar 6,67 persen atau bertambah Rp199.870 menjadi Rp3.196.431.

Kesepakatan ini diambil melalui rapat yang melibatkan unsur Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, perwakilan serikat pekerja, serta pengusaha yang tergabung dalam Apindo.

Baca Juga: Uluwatu Handmade Balinese Lace Rayakan Hampir 50 Tahun Warisan Kerawal Bali Lewat Fashion Show “Lace the Legacy”

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, persentase kenaikan UMP Bali 2026 tercatat sedikit lebih tinggi.

Sebagai catatan, UMP Bali tahun 2025 berada di angka Rp2.996.561, naik 6,5 persen dari tahun 2024.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali, I Wayan Madra, menyampaikan bahwa proses pembahasan UMP Bali 2026 berlangsung cukup alot.

Baca Juga: Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan dan Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera

Hal tersebut karena pihak pekerja mendorong agar kenaikan upah disesuaikan dengan kondisi ekonomi Bali saat ini.

“Sekarang kita berupaya supaya lebih tinggi dari upah yang dulu kenaikannya. Karena inflasi Bali kan 2,51 persen sedangkan pertumbuhan ekonomi cukup bagus 5,66 persen,” ucap Madra pada Jumat (19/12).

Ia menilai Bali merupakan salah satu daerah dengan kekuatan ekonomi besar di Indonesia sehingga layak memiliki UMP yang lebih tinggi, mendekati daerah metropolitan seperti Jakarta yang upah minimumnya telah melampaui Rp5 juta.

Baca Juga: Pastikan Penanganan, Forkopimda Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Jalan Raya Ubud

Terlebih, pemerintah telah menyatakan komitmennya agar buruh dapat hidup secara layak.

“Bali ini kan termasuk daerah yang mampu dengan pendapatan yang tinggi. Kalau melihat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai survei nasional berdasarkan BPS sebenarnya di atas Rp5 juta KHL Bali. Makanya Bali kita anggap masih rendah UMPnya,” bebernya.

Madra menambahkan, hasil keputusan Dewan Pengupahan Bali tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi.

Penetapan UMP Bali 2026 nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) gubernur dan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Bali.

Baca Juga: Adi Arnawa Pastikan Panggil Ketua KPU Badung, Buntut Video Viral Pembuangan Sampah

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menyampaikan bahwa hasil rapat pleno telah disampaikan kepada gubernur.

“Kemarin hari Kamis tanggal 18 Desember 2026, telah dilaksanakan Rapat Pleno DPP dan sudah mengusulkan kepada Bapak Gubernur. Ditunggu (penetapnnya) nggih,” katanya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#gubernur #bali #dewan pengupahan #ump