BALIEXPRESS.ID - Pemkab Badung melalui Dewan Pengupahan telah membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 dengan nilai yang meningkat.
UMK Badung 2026 dirancang senilai Rp 3.791.002,57 naik 7,26 persen dari sebelumnya.
Hanya saja angka ini belum final lantaran masih menunggu persetujuan Bupati Badung dan Gubernur Bali.
Baca Juga: Koster Paparkan Sikap Pemprov Bali terhadap Lima Raperda Strategis
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan mengatakan, telah dilaksanakan rapat untuk membahas UMK Badung 2026, bersama APINDO, Pekerja, dan pemerintah.
Dalam rapat ini pun dipastikan telah qorum lantaran hadir 54 persen dari 31 peserta.
“Jadi Kabupaten Badung mengusulkan kepada bapak bupati badung yaitu UMK 2026, Rp 3.791.002,57,” ujar Eka Merthawan, Senin (22/12).
Baca Juga: Bencana di Bali, Klaim Asuransi Zurich Capai Rp30 Miliar dari 140 Polis
Pihaknya menyebutkan, angka tersebut telah mengalami peningkatan yakni 7,26 dari UMK Badung 2025.
Selain itu, Dewan Pengupahan juga telah menyepakati Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk pekerja di hotel bintang 4 dan 5.
“UMSK untuk hotel bintang 5 dan bintang 4 berada di kisaran Rp 3.828.912,60 sen. Naik sebesar 259.230,33 sen atau setara dengan 7,26 persen dari UMSK tahun 2025,” ungkapnya.
Baca Juga: Perkuat Literasi Keuangan Pengemudi Lewat Tabungan BritAma Rencana
Eka Merthawan mengaku, akan mengusulkan hasil rapat tersebut kepada Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Setelah disetujui, akan ada rekomendasi kepada Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.
“Nanti Tanggal 24 Desember, semoga bisa ditetapkan oleh bapak Gubernur Bali. Jadi, secara hukum, (UMK dan UMSK) ini baru usulan kami,” paparnya.
Setelah nantinya ditetapkan, Dewan Pengupahan Badung tidak hanya akan melakukan sosialisasi namun juga akan memonitoring.
Dirinya tidak memungkiri ada usaha yang tidak mengikuti kesepakatan UMK Badung.
Namun, Eka Merthawan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara internal.
“Tidak sedikit-sedikit demo, selesaikanl ah di internal. Kalau tidak mau maksimal ya tentu baru dilaporkan resmi ke kami. Ketimbang didemo terus kan lebih baik berkomunikasi,” imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga