Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Angka PHK di Kabupaten Badung Meningkat, Disperinaker Catat Mencapai Ratusan Orang

Putu Resa Kertawedangga • Selasa, 23 Desember 2025 | 23:45 WIB

Kadisperinaker Badung, Putu Eka Merthawan.
Kadisperinaker Badung, Putu Eka Merthawan.

BALIEXPRESS.ID - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Badung sepanjang tahun 2025 meningkat dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.

Hal ini ditunjukkan dari data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung hingga  17 Desember 2025 sebanyak 814 orang telah di-PHK.

Bahkan sektor usaha yang menjadi terbesar menyumbang lonjakan angka pemutusan kerja adalah pariwisata.

Baca Juga: Jelajah Bali Akhir Tahun Tanpa Ribet, Ini Rekomendasi Destinasi dari Gojek

Kadispernaker Badung, Putu Eka Merthawan mengatakan, mayoritas kasus PHK yang terjadi sepanjang 2025 dari sektor pariwisata.

Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

“Semua ini dominan dari sektor pariwisata. Nah inilah tugas berat kami dari PHK. Ini data yang resmi melaporkan,” ujar Eka Merthawan, Selasa (23/12).

Baca Juga: Ria Ricis, Anang & Ashanty hingga Mischa Chandrawinata Pandu Shopee Live Superstar, Penjualan Naik 16 Kali Lipat

Pihaknya menyebutkan, data 814 orang yang di-PHK telah dilaporkan secara resmi ke Dispernaker Badung.

Dari data tersebut, kasus PHk tertinggi ada di Kecamatan Kuta Utara yakni sebanyak 367 orang.

Kemudian, di Kecamatan Kuta Selatan mencapai 227 orang, Kecamatan Kuta sebanyak 132 orang, Kecamatan Mengwi mencatat 87 orang terdampak, dan Kecamatan Abiansemal hanya satu orang.

Baca Juga: De Gadjah: Gen-Z Jadi Ujung Tombak Politik Gerindra

“Ini tentu ini kami sikapi dengan memberikan layanan yang terbaik buat yang dapat PHK ini. Nah berikutnya kita juga memberikan pendampingan kepada PHK,” ungkapnya.

Eka Merthawan mengaku, angka tersebut jauh lebih tinggi dari tahun 2024. Sebab saat itu ada 300 orang yang terkena PHK dari perusahaannya.

Saat ini Disperinaker pun masih menangani beberapa sengketa dari PHK ratusan orang di tahun 2025.

“Sampai saat ini dari 814 tersebut ya beberapa masih ada ya sengketa. Belum adanya titik temu. Dan itulah tugas kami sebagai dinas yang menaungi hubungan industrial. Semoga bisa kita tuntaskan di tahun 2026 ini,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, ada sebagian pekerja yang memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus PHK ke kepolisian atau langsung ke pengadilan.

Dirinya menyadari langkah tersebut merupakan hak warga negara yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Nah berikutnya ada yang masuk ke sektor formal berupa langsung di laporan ke polda atau barangkali ke pengadilan itu tentu kita hormati sebagai bentuk hak warga negara. Jadi kami tidak bisa memberikan apa namanya tekanan itu. Tapi hak beliau semoga itu jalan terbaik,” ungkapnya.

Meski demikian, Eka Merthawan menjelaskan, tidak semua kasus disebabkan oleh penurunan jumlah wisatawan.

Beberapa di antaranya dipicu oleh strategi bisnis perusahaan.

Selain itu, terdapat pula kasus PHK yang terjadi akibat perubahan model bisnis. 

Ia berharap pada tahun 2026 tingkat PHK dapat menurun.

Bahkan sejalan dengan pemulihan ekonomi dan regulasi yang diharapkan mampu memberikan iklim usaha yang lebih kondusif tanpa mengorbankan hak-hak pekerja. (*)

Editor : Putu Resa Kertawedangga
#phk #Kabupaten Badung #pariwisata