BALIEXPRESS. ID– Pesamuan Agung V Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang dirangkaikan dengan pejaya-jayaan serta pengukuhan Prajuru Panca Angga MDA Kabupaten/Kota se-Bali periode 2025–2030 berlangsung khidmat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Desa Adat Bedulu, Kabupaten Gianyar, Jumat (26/12). Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi desa adat Bali sekaligus menegaskan peran MDA sebagai lembaga pembina yang bersifat hierarkis tanpa mengurangi otonomi desa adat.
Acara tersebut dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster, jajaran Forkopimda Provinsi Bali, para bupati dan wali kota se-Bali, pimpinan OPD Pemprov Bali, pengurus MDA Provinsi Bali, Bendesa Madya dan Bendesa Alitan, serta sekitar 1.500 bendesa adat dari seluruh Bali. Kehadiran ribuan bendesa adat menegaskan kuatnya semangat persatuan dan komitmen bersama dalam menjaga tatanan adat Bali.
Baca Juga: Maling Bobol Warung di Lemukih, Pintu Dicongkel dan CCTV Dibuang ke Jurang
Dalam sambutannya, Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukehat menekankan bahwa kekuatan desa adat bertumpu pada terjaganya banda pengikat antara krama dan adat. Ia mengingatkan agar nilai-nilai Hindu Dresta Bali tetap dijaga dan fungsi utama desa adat, seperti parahyangan dan setra adat, tidak ditinggalkan demi menjaga keterikatan krama dengan desa adat.
“Desa adat tergantung ada banda pengikat. Krama harus terus dipelihara dan harus berpegang pada Hindu dresta Bali, jangan pernah bergeser ke keyakinan lain. Parahyangan sangat penting, setra juga harus difungsikan semua, itu tidak boleh ditinggalkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti berkurangnya pemanfaatan setra adat yang dinilai berpotensi melemahkan rasa memiliki krama terhadap desa adat. Menurutnya, apabila krama memilih cara-cara praktis tanpa melibatkan desa adat, maka desa adat berisiko kehilangan penyungsungnya. Karena itu, ia mengajak seluruh bendesa untuk kembali menguatkan fungsi setra dan kahyangan desa adat sebagai pusat kehidupan adat dan spiritual.
Terkait kelembagaan, Bendesa Agung menegaskan bahwa desa adat bersifat otonom dalam menentukan prajuru, sementara MDA menjalankan fungsi pengukuhan dan pembinaan. Namun dalam struktur organisasi MDA, sistem hierarkis tetap dijalankan dengan mengedepankan aspirasi dari bawah melalui paruman sebagai wujud musyawarah adat.
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan komitmen kuat terhadap keberlanjutan desa adat. Ia menegaskan bahwa desa adat Bali merupakan satu-satunya sistem pemerintahan adat di Indonesia yang masih utuh, lengkap dengan krama, wilayah, organisasi, dan aturan adat yang lahir dari musyawarah mufakat. Ia juga menekankan pentingnya menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali secara konsisten.
“Saya sangat mencintai desa adat. Bendesa adat itu pengabdiannya luar biasa. Tidak ada pengabdian yang lebih mulia daripada ngayah sebagai bendesa adat untuk krama Bali,” ujar Gubernur.
Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah, Gubernur menyebutkan dukungan nyata berupa alokasi anggaran Rp300 juta per tahun untuk setiap desa adat, penyediaan kantor majelis, pegawai, serta sarana operasional. Pesamuan Agung V MDA Bali ditutup dengan pengukuhan Prajuru Panca Angga MDA Kabupaten/Kota se-Bali periode 2025–2030, termasuk Bendesa Madya Gianyar Drh. Anak Agung Gede Alit Asmara. Kepengurusan baru ini diharapkan mampu menjaga persatuan, memperkuat pembinaan desa adat, serta memastikan desa adat Bali tetap ajeg dan berdaulat di tengah dinamika zaman. *