BALIEXPRESS.ID – Tingginya angka perceraian masih menjadi sorotan utama kinerja Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sepanjang 2025.
Dari ribuan perkara perdata yang masuk, perkara perceraian tercatat sebagai jenis perkara terbanyak. Hal ini mencerminkan persoalan serius ketahanan rumah tangga di wilayah Denpasar dan Badung, sekaligus menandakan banyaknya wanita yang menjadi janda.
Ketua PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 PN Denpasar menerima total 3.386 perkara perdata. Jumlah tersebut terdiri atas 1.708 perkara gugatan, 984 perkara permohonan, 40 perkara gugatan sederhana, serta sisa perkara tahun 2024 sebanyak 654 perkara.
Dari ribuan perkara perdata gugatan yang masuk tersebut, perceraian mendominasi dengan 1.174 perkara, jauh melampaui jenis perkara perdata lainnya. Angka ini bahkan menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Perkara perceraian sepanjang 2025 mencapai 1.174 perkara. Kalau dibandingkan dengan 2024 yang berjumlah 1.155 perkara, angkanya masih tetap tinggi dan cenderung meningkat,” ujar Iman saat memaparkan refleksi kinerja PN Denpasar, Senin (29/12).
Sebagai perbandingan, pada klasifikasi perkara perdata gugatan lainnya, perkara perbuatan melawan hukum tercatat sebanyak 257 perkara, sementara wanprestasi berjumlah 176 perkara.
Jumlah tersebut terpaut cukup jauh dibandingkan perkara perceraian yang menjadi penyumbang terbesar perkara perdata di PN Denpasar.
Menurut Iman, perpisahan pasangan suami istri yang ditangani PN Denpasar bersumber dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, dengan persentase terbesar berasal dari Kota Denpasar.
Tingginya angka ini dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. “Ini mungkin nanti bisa jadi bahan pertanyaan ke pemerintah kota dan kabupaten, kenapa angkanya masih tinggi sekali, baik di Denpasar maupun Badung,” tandasnya.
Terkait faktor penyebab, Iman menjelaskan bahwa ada sejumlah pemicu utama yang kerap muncul dalam persidangan.
Masalah ekonomi menjadi faktor dominan yang memicu keretakan rumah tangga. Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan juga menjadi alasan yang sering diajukan para pihak.
“Faktornya beragam, mulai dari ekonomi, KDRT, sampai adanya sosok idaman lain (selingkuh, red),” jelasnya.
Dengan dominasi perkara perceraian di tengah ribuan perkara perdata yang masuk sepanjang 2025, PN Denpasar menilai kondisi ini menjadi gambaran nyata persoalan sosial yang masih dihadapi masyarakat Denpasar dan Badung.
Sekaligus tantangan bersama dalam upaya memperkuat ketahanan keluarga ke depan. (*)
Editor : I Gede Paramasutha