BALIEXPRESS.ID – Polemik terkait video viral yang memperlihatkan sebuah pura berdiri di atas tebing yang dikeruk untuk aktivitas pengkaplingan terus bergulir.
Pansus Tata Ruang, Agraria dan Pertanahan (TRAP) DPRD Bali memastikan temuan di lapangan mengindikasikan adanya pelanggaran aturan tata ruang, lingkungan hingga dugaan usaha pengkaplingan tanpa izin.
Hal ini berdasarkan hasil sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Satpol PP Bali bersama pihak terkait pada Selasa (30/12).
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan bahwa kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Badung Melonjak
Supartha menegaskan bahwa keberadaan pura pada awalnya selaras dengan ruang di sekitarnya, sebelum area tebing di bawahnya dikeruk untuk aktivitas komersial.
Ia menilai kondisi yang sekarang menimbulkan ketidaksesuaian ruang dan berdampak pada nilai kesucian pura serta kelestarian lingkungan.
“Kesesuaian ruang pada waktu pura ini ada itu masih seperti keadaan semula. Seperti ini Pak (Petugas di lapangan), makanya beliau berkendak disini. Kalau sekarang sudah dibeginikan Beliau masih berkendak, enggak kan. Susah komunikasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pelanggaran ruang dan lingkungan membawa konsekuensi hukum yang jelas.
Baca Juga: Stok BBM Nasional Aman Jelang Tahun Baru 2026, Pemerintah Jamin Distribusi Lancar
“Ini setidak-tidaknya ini ada tanggung jawab moral. Sekarang prinsipnya kalau sudah melanggar aturan Pak ya, bisa enggak sekarang dikembalikan seperti keadaan semula, itu perintah undang-undangnya Pak,” tegasnya kepada pengembang di lapangan yang dijumpai saat sidak berlangsung.
Menurutnya, terdapat unsur pelanggaran berlapis.
“Satu sudah ada pidananya, ada pelanggaran administrasinya, ada perintah undang-undang mengembalikan seperti keadaan semula. Kembalikan seperti keadaan semula. Kembalikan seperti ini ada pohon-pohon hijau. Itu lihat itu, pohon-pohon hijau kayak begini. Itu Pak yang mahal itu. Dan pura ini juga luar biasa mahal ya. Karena beliau berkendak sesuai dengan yang dulu. Gimana sekarang ini coba,” tutur Supartha.
Ia merinci aturan yang diduga dilanggar, di antaranya UU 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta perda-perda mengenai tata ruang dan lingkungan hidup.
Selain itu, ia menyebut adanya indikasi usaha pengkaplingan tanpa izin lokasi dan pelanggaran aturan mengenai tempat suci.
Baca Juga: Di Tengah Luka Siklon Senyar, FK Unud Hadir Merawat Warga Tukka, Kab Tapteng, Sumatera Utara
“Kita lihat pura seperti ini, seolah-olah dengan kegiatan komersial ditempatkan dalam situasi seperti ada kesenjangan. Tim pansus mengatakan bahwa ini kegiatan bodong, tanpa ada ijin. Kita akan perdalam,” tambahnya.
Terkait rencana pemanggilan pihak pengembang, Supartha menyebut akan segera memprosesnya.
“Segera, menyesuaikan waktu. Tahun depan,” ujarnya.
Di sisi lain, Satpol PP Provinsi Bali juga menegaskan sikap terkait aktivitas di lokasi.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Tabanan Berakhir Damai, Dua Pelaku Kena Sanksi Pilah Sampah
Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyebut bahwa seluruh proses administrasi kegiatan tersebut tidak memenuhi ketentuan.
“Hasil pelanggaran, semua proses administrasi tidak ada yang didahului,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keputusan pansus menjadi dasar penghentian sementara di lapangan.
“Sementara sesuai dengan keputusan pansus, ini harus dihentikan. Jangan lagi ada kegiatan dulu sembari menunggu keinginan daripada pihak terkait,” ujarnya.
Dharmadi juga menyoroti pelanggaran aspek lingkungan.
“Jadi kalau bicara perda, ada perda 1 tahun 2017 mengatur tentang lingkungan, ini bapak (petugas di lapangan) sudah mengusik lingkungan,” tegasnya.
Ia mengkritik kondisi visual penataan pura yang dinilai tidak elegan dan menimbulkan kesan komersialisasi.
“Kita tidak bicara tentang ada pura di sana. Terlepas dari pura ya harusnya setidaknya dibuat lebih elegan, jangan dibuat seperti roti tart,” ucapnya.
Baca Juga: Terseret Arus di Pantai Jasri Karangasem, Warga Serya Diselematkan Petugas Balawista
Selain itu, Dharmadi mengingatkan soal aspek keselamatan dan pelestarian kawasan.
“Bapak belum mempertimbangkan bagaimana keamanan di sana, kelestarian pura,” katanya kepada pengembang di lapangan.
Ia juga menyinggung minimnya koordinasi dari pihak pelaksana kegiatan.
“Bapak seperti hidup di jaman batu ya susah sekali diajak berkoordinasi. Bukan begitu, apalagi bapak pengembang profesional,” katanya.(***)
Editor : Rika Riyanti