BALIEXPRESS.ID - Penutupan saluran irigasi sepanjang 50 meter di Subak Piling, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi kini menunjukkan perkembangan positif.
Lantaran dari hasil pengecekan Satpol PP Badung, Senin (29/12) telah dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh masyarakat.
Hanya saja tim penegak Perda di Badung tetap melakukan pemanggilan sejumlah pihak pada 5 Januari 2026.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu mengatakan, penutupan saluran irigasi ini telah dilakukan pemeriksaan sejak November 2025.
Namun pihaknya kembali mengecek situasi di lapangan pada Senin (29/12).
“Sesuai dengan intruksi Kasatpol PP kami sudah turun kembali untuk observasi. Setelah itu pemilik proyek atau yang membangun di saluran irigasi itu dipanggil,” ujar Gus Ratu, saat dikonfirmasi Selasa (30/12).
Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Badung Melonjak
Pihaknya menyebutkan, selain pihak yang membangun akses tersebut, juga mengundang pekaseh, Kelihan Banjar, Perbekel, dan Tim Dinas PUPR Badung. Rencananya rapat akan dilakukan pada 5 Januari 2025, sehingga saat ini pihaknya menunggu hasil dari rapat.
Namun dari observasi awal disebutkan, penutupan saluran irigasi adalah tindakan melanggar.
“Untuk dugaan sementara, sesuai Perda No 7 tentang Trantibkum Kabupaten Badung sudah jelas dalam pasal 12 huruf E, setiap orang dilarang mendirikan bangunan dan atau jembatan pada daerah penguasaan sungai dan saluran air,” ungkapnya.
Baca Juga: Nyepi akan Kembali Digelar Pada Tilem Kasanga
Gus Ratu menjelaskan, nantinya hal tersebut akan dijelaskan kembali oleh tim Dinas PUPR Badung.
Sehingga dirinya saat ini masih menunggu hasil rapat untuk melakukan penindakan.
Hanya saja dirinya juga tidak menampik jika telah dilakukan pembongkaran oleh mayarakat.
“Hasil observasi, mereka itu sudah bongkar sendiri tapi dominan baru di sisi tengahnya saja,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung I Nyoman Kardana. Ia pun menerangkan, observasi tersebut memang ditemukan saluran irigasi ditutup beton sepanjang 50 meter.
“Iya, kami sudah turun dan temukan saluran irigasi ditutup beton sepanjang 50 meter di Subak Piling, Munggu,” ujar Kardana.
Pihaknya pun berharap, investor dapat memberikan klarifikasi terkait maksud pembetonan saluran irigasi tersebut.
Pihaknya juga mengundang OPD terkait seperti Dinas PUPR untuk memastikan apakah bangunan itu melanggar atau tidak.
"Tanggal 5 Januari 2026 kami panggil. Kami akan minta klarifikasi yang bersangkutan dan pihak PUPR kita minta pendapatnya juga, karena yang tahu melanggar atau tidak kan PUPR," jelasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga