BALIEXPRESS.ID- Perumda Tirta Danu Arta (PDAM) Bangli mencatat sebanyak 19 pegawai masuk daftar pensiun pada 2026.
Banyaknya pegawai mengakhiri masa tugas seiring penyesuaian aturan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 56 tahun yang diusulkan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021.
Direktur Perumda Tirta Danu Arta, Dewa Ratno Suparso Mesi menjelaskan bahwa dari total 19 pegawai yang memasuki masa pensiun, 14 orang pada Januari 2026, sementara lima orang lainnya menyusul hingga akhir tahun.
Komposisinya satu kepala unit, tujuh kepala subbagian kepala subunit, satu setingkat kepala bagian, dan sisanya staf.
"Tinggal menunggu perda disahkan. Langsung berlaku," kata direktur yang akrab disapa Dewa Rono ditemui Rabu (7/1/2026).
Meski cukup banyak pegawai yang pensiun, pihak perumda memastikan tidak akan langsung melakukan rekrutmen pegawai baru.
Saat ini, Perumda Tirta Danu Arta masih memiliki 132 pegawai, baik pegawai tetap maupun tenaga kontrak.
Jumlah itu masih bisa dimaksimalkan sambil melakukan penambahan secara bertahap.
“Tidak otomatis baru pensiun langsung merekrut. Masih bisa dimaksimalkan pegawai yang ada,” tegasnya.
Terkait perubahan usia pensiun dari 58 tahun menjadi 56 tahun, Dewa Rono menyatakan hal tersebut merupakan bentuk penyesuaian regulasi.
Revisi perda dilakukan Pemkab Bangli untuk menyelaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
“Dalam Permendagri itu sudah diatur secara jelas batas usia pensiun pegawai BUMD Air Minum adalah 56 tahun. Batas usia itu sudah diatur di Permendagri, jadi perda tinggal menyesuaikan,” jelasnya.
Seperti diketahui, ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Danu Arta sudah masuk ke DPRD Bangli pada Senin (5/1/2026).
Semua fraksi sepakat membahas ranperda tersebut. Selain batas usia pensiun, poin penting lain yang menjadi fokus adalah manajemen SDM, termasuk penyesuaian modal. (*)
Editor : I Made Mertawan