Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidang Putusan Budiman Tiang Ditunda, Hakim Musyawarahkan Penerapan KUHP Baru

I Gede Paramasutha • Jumat, 9 Januari 2026 | 14:41 WIB
Proses sidang Budiman Tiang sebelumnya di PN Denpasar. (Bali Express/Dok)
Proses sidang Budiman Tiang sebelumnya di PN Denpasar. (Bali Express/Dok)

DENPASAR.ID – Agenda pembacaan putusan perkara penipuan dan penggelapan investasi properti The Umalas Signature dengan terdakwa Budiman Tiang kembali ditunda. Penundaan dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sejak 2 Januari 2026.

Sidang yang seharusnya memasuki tahap vonis tersebut digelar pada Kamis (8/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Namun, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Kusumawardhani memutuskan untuk menunda persidangan guna melakukan pendalaman dan musyawarah terkait penerapan regulasi hukum yang baru.

“Majelis perlu bermusyawarah kembali seiring dengan berlakunya KUHP yang baru. Untuk itu, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 20 Januari 2026,” kata Ni Kadek Kusumawardhani di persidangan.

Penundaan ini menambah daftar molornya agenda putusan perkara Budiman Tiang. Sebelumnya, sidang vonis telah dijadwalkan pada akhir Desember 2025, namun urung dilaksanakan.

Penasihat hukum terdakwa, I Made Kariada, mengungkapkan bahwa akibat penundaan tersebut status kliennya kini menjadi tahanan luar. Hal itu disebabkan masa penahanan Budiman Tiang telah berakhir, sementara putusan belum dibacakan.

“Seharusnya putusan dibacakan akhir Desember lalu. Karena terus ditunda, masa tahanan terdakwa telah habis,” ujar Kariada.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai sebelumnya menuntut Budiman Tiang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Menurut JPU, terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menguasai harta milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, bukan karena hasil kejahatan.

Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi para investor, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap investasi properti.

Tak hanya itu, kasus ini juga disebut berdampak pada terhambatnya kelanjutan pembangunan proyek The Umalas Signature, yang sebelumnya diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah setempat.

Menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 20 Januari 2026, JPU I Dewa Gede Anom Rai berharap pembacaan putusan dapat dilakukan lebih awal.

Ia menyoroti sidang sebelumnya yang dijanjikan berlangsung siang hari, namun baru dimulai sore hari karena menunggu kehadiran terdakwa.

“Kami berharap sidang putusan nanti bisa digelar pagi hari agar tidak kembali mengalami keterlambatan,” pungkasnya. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#The Umalas Signature #putusan #Budiman Tiang #ditunda