BALIEXPRESS.ID - Cagar budaya, Pura Puncak Bon Luhur di di Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang rencananya akan mendapatkan sentuhan revitalisasi.
Perbaikan Pura yang juga dikenal sebagai Pura terletak di puncak Antapsai Bon ini dianggarkan sekitar Rp 4 miliar.
Dalam hal ini revitalisasi dilakukan dengan tidak merubah bentuk aslinya.
Baca Juga: Bangkit dari Musibah, Dewi Aminah Sukses Bangun Iswara Food dari Dapur Rumah Berkat Pemberdayaan BRI
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha mengatakan, selama ini cagar budaya tersebut telah dirawat secara turun-temurun oleh masyarakat adat melalui tradisi dan kearifan lokal.
Namun pemerintah tetap akan hadir sebagai kewajiban ikut melakukan pemeliharaan.
“Secara tradisi sudah dirawat karena masih difungsikan sebagai tempat pemujaan. Ada piodalan rutin yang dilaksanakan di pura tersebut yakni pada purnama Sasih Kawulu dengan pelaksanaan Upacara Ngebek Widhi. Di purnama Sasih Kesanga dengan Upacara Ngasanga dan Upacara Pujawali Purnama Kedasa,” ujar Sudarwitha, Jumat (9/1).
Baca Juga: TP. PKK Bersama Forum Puspa Badung Laksanakan Mereresik dan Sembahyang Bersama di Pura Lingga Bhuana
Pihaknya menyebutkan, revitalisasi dianggarkan sekitar Rp 4 miliar yang mencakup dua lokasi, yakni Pura Pengubengan di lereng bukit dan Pura Pucak Bon Luhur di puncak.
Keduanya pun merupakan satu kesatuan, berlokasi di Desa Belok Sidan.
Anggaran yang cukup besar ini lantaran Pura Puncak Bon Luhur berada di ketinggian 1.852 mdpl sehingga biaya angkut distribusi material cukup tinggi.
Baca Juga: Perluasan Program MBG ke Anak Jalanan dan Disabilitas, BGN Bali Masih Tunggu Juknis Pusat
“Biaya angkut material ke atas hampir sama dengan biaya pembangunannya. Jadi kita fokuskan satu lokasi dulu,” ungkapnya.
Sudarwitha menegaskan, revitalisasi yang dilakukan tidak menyentuh bentuk asli benda cagar budaya.
Namun dalam hal ini akan fokus pada penataan dan pemeliharaan lingkungan situs.
“Yang kami lakukan itu penataan bataran, penyesuaian tata letak, serta merapikan bangunan pendukung yang posisinya kurang tepat,” tegasnya.
Untuk saat ini di Kabupaten Badung terdapat 37 cagar budaya yang telah ditetapkan, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.
Pura Puncak Bon pun ditetapkan sebagai cagar budaya dengan kategori benda dan situs.
Bahkan terdapat peninggalan penting berupa Lingga Yoni dan arca Nandini yang diperkirakan berasal dari masa sebelum Hindu klasik.
“Benda-benda ini diperkirakan berasal dari periode sebelum abad ke-13, sehingga nilai sejarahnya sangat tinggi,” terang mantan Camat Petang tersebut.
Lebih lanjut Sudarwita menambahkan, revitalisasi cagar budaya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Ke depan revitalisasi cagar budaya lain akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” imbuhnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga