Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pendapatan Daerah Bali 2025 Lampaui Target, Bapenda Fokus Beri Insentif Pajak Tepat Waktu

Rika Riyanti • Selasa, 13 Januari 2026 | 19:52 WIB

Ilustrasi uang. Sebanyak 23 desa di Kabupaten Bangli, Bali mendapatkan dana desa di atas Rp1 miliar.
Ilustrasi uang. Sebanyak 23 desa di Kabupaten Bangli, Bali mendapatkan dana desa di atas Rp1 miliar.

 

 

BALIEXPRESS.ID - Kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali sepanjang tahun 2025 mencatat hasil menggembirakan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali melaporkan realisasi PAD berhasil melampaui target yang telah ditetapkan dalam APBD.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menyampaikan bahwa capaian PAD tahun 2025 berada di atas ekspektasi awal.

Meski target pimpinan daerah sempat dipatok lebih tinggi, realisasi yang tercapai dinilai sudah sangat optimal.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran Internal, Bid Propam Polda Bali Gelar Gaktibplin hingga Tes Urine di Polres Gianyar

“Untuk pencapaian pendapatan tahun 2025, PAD kita tercapai di kisaran 108 hingga 109 persen. Harapan pimpinan memang bisa mencapai 110 persen, namun capaian 108 persen ini sudah sangat luar biasa,” kata I Dewa Tagel Wirasa, Selasa (13/1).

Secara angka, target PAD Bali pada 2025 dipatok sebesar Rp2,7 triliun.

Hingga akhir tahun, realisasi pendapatan mencapai sekitar Rp2,8 triliun, atau melampaui target sekitar Rp96,1 miliar.

Pendapatan tersebut bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya.

Baca Juga: Persiapan Pensiun Jadi Lebih Mudah dengan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

I Dewa Tagel menjelaskan, struktur PAD Bali hingga kini masih bertumpu pada sektor pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sejak kebijakan opsen pajak diberlakukan pada 2025, sekitar 66 persen penerimaan pajak langsung menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota.

“Kita masih sangat mengandalkan sektor pajak, terutama pajak kendaraan bermotor. Untuk PKB sendiri realisasinya mencapai 106,69 persen, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai 106,68 persen. Angkanya hampir sama,” terangnya.

Di sisi lain, Bapenda Bali pada awal 2025 juga menerapkan kebijakan relaksasi tarif pajak.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat agar implementasi opsen pajak tidak menambah beban masyarakat.

“Di awal pemberlakuan opsen, kita menurunkan tarif dari yang diatur dalam Perda. Tujuannya agar masyarakat tidak membayar pajak lebih tinggi, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Main Ke Bedugul Tidak Saja Untuk piknik, Tapi Juga Bisa Eksplorasi biodiversitas Kunang-Kunang

Meski realisasi pajak tergolong tinggi, tingkat kepatuhan wajib pajak justru menjadi tantangan tersendiri.

I Dewa Tagel mengungkapkan bahwa berdasarkan evaluasi beberapa tahun terakhir, kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan.

“Saya menduga ada pergeseran perilaku. Kebijakan pemutihan dan relaksasi yang berulang justru membuat sebagian masyarakat memilih menunda pembayaran pajak, menunggu kebijakan pemutihan berikutnya,” ujarnya.

Fenomena tersebut mendorong Bapenda Bali untuk menyiapkan pendekatan baru pada tahun 2026.

Baca Juga: Longsor Tebing Proyek Tower Turyapada Timpa Rumah Warga Pegayaman, Kerugian Capai Rp35 Juta

Pemerintah Provinsi Bali berencana menggeser kebijakan dari sekadar pemutihan menjadi pemberian apresiasi bagi wajib pajak yang disiplin.

“Di tahun 2026, kami tetap menurunkan tarif dari Perda seperti tahun lalu. Namun, kami tambahkan insentif bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, berupa pengurangan pokok pajak tambahan sebesar 10 persen,” katanya.

Insentif tersebut akan diterapkan secara berjenjang. Kendaraan roda dua dan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc akan memperoleh tambahan diskon pokok pajak sebesar 10 persen.

Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc, termasuk sepeda motor 250 cc dan kendaraan roda empat, akan mendapatkan potongan sebesar 5 persen.

 

“Pertimbangannya, kendaraan di atas 200 cc secara umum dimiliki oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik, sehingga potongan yang diberikan lebih kecil,” paparnya.

Selain PKB dan BBNKB, Bapenda Bali juga mencatat kontribusi signifikan dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dipungut oleh pemerintah pusat dan menjadi hak daerah.

Namun demikian, pihaknya akan melakukan pendalaman data karena terdapat indikasi penurunan penerimaan di tengah pertumbuhan jumlah kendaraan.

Saat ini, jumlah kendaraan bermotor di Bali diperkirakan telah melampaui 3,5 juta unit.

Baca Juga: Genangan Tahunan di Pancasari, PUTR Buleleng Fokuskan Penanganan Drainase

Bapenda juga memetakan tingkat kepatuhan pajak berdasarkan wilayah, mulai dari kawasan pariwisata, perkotaan, hingga daerah terpencil yang memiliki kendala geografis.

Untuk menekan tunggakan pajak, Bapenda Bali terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Mengingat sebagian besar hasil PKB menjadi hak daerah kabupaten/kota, sinergi dinilai menjadi kunci peningkatan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan.

Di luar sektor pajak, Pemprov Bali juga mulai memperluas basis PAD melalui sumber-sumber baru.

Baca Juga: Musim Tanam Tiba, DTW Jatiluwih Berikan Bantuan Pupuk untuk 227 Hektare Sawah

Salah satunya adalah pungutan wisatawan asing (PWA) yang pada 2025 mencatat lonjakan penerimaan hingga ratusan miliar rupiah.

Selain itu, potensi sektor kelautan dan perikanan, serta optimalisasi aset daerah melalui skema sewa dan kerja sama, juga terus dikembangkan.

“Ke depan, kita tidak ingin hanya bergantung pada pajak kendaraan bermotor. Optimalisasi aset daerah, kerja sama yang transparan, serta sinergi lintas sektor akan terus kita dorong agar PAD Bali semakin kuat dan berkelanjutan,” tutupnya.(***)

Editor : Rika Riyanti
#bali #pajak #pad #2025