BALIEXPRESS.ID – Kekhawatiran peternak sapi di Bali terhadap virus Lumpy Skin Disease (LSD) akhirnya menjadi nyata.
Kasus LSD atau penyakit kulit berbenjol resmi ditemukan di Kabupaten Jembrana, menandai kasus LSD pertama yang terdeteksi di Pulau Dewata.
Temuan ini mengharuskan Pemkab Jembrana mengambil langkah cepat yakni pemotongan bersyarat terhadap lima ekor sapi di Rumah Potong Hewan (RPH) Jembrana.
Di balik kebijakan tersebut, ada upaya melindungi ribuan ternak lain sekaligus memastikan peternak tidak menanggung kerugian.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan-Kesmavet) Dinas Pertanian dan Pangan Jembrana, I Gusti Ngurah Putu Sugiarta, menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah terendus sejak September 2025.
Kecurigaan muncul setelah petugas menemukan sapi dengan gejala tidak biasa di Desa Baluk dan Desa Banyubiru, Kecamatan Melaya.
“Kami kemudian melakukan pengambilan sampel pada 28 Desember 2025, dan hasilnya keluar positif pada Januari 2026,” ujar Sugiarta, Rabu (14/1/2026).
Hingga pertengahan Januari 2026, tercatat 28 kasus LSD di Jembrana. Dari jumlah tersebut, empat ekor sapi dilaporkan mati.
Penyebaran kasus mencakup dua kecamatan, yakni Negara dan Melaya, yang tersebar di lima desa dan satu kelurahan.
Situasi ini membuat pemerintah daerah tidak punya banyak pilihan selain bertindak cepat untuk mencegah wabah meluas ke wilayah lain di Bali.
Salah satu langkah tegas yang diterapkan adalah lockdown wilayah terdampak.
Artinya, sapi di daerah kasus tidak boleh keluar-masuk hingga kondisi dinyatakan aman.
“Kami lakukan isolasi. Sapi di daerah kasus tidak boleh keluar. Selain itu, dilakukan spraying disinfektan dan desinfeksi,” tegas Sugiarta.
Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai penularan virus yang dikenal sangat cepat menyebar melalui serangga penghisap darah.
Keputusan memotong lima ekor sapi yang terinfeksi bukan tanpa pertimbangan. Pemerintah memastikan peternak tetap mendapat ganti rugi sesuai harga pasar.
“Kami tidak akan merugikan peternak. Tujuan utama pemotongan bersyarat ini untuk memutus rantai penyebaran. Hari ini lima ekor, dan akan dilakukan bertahap,” jelas Sugiarta.
Bagi peternak kecil, kepastian ganti rugi ini menjadi penenang di tengah ancaman kehilangan mata pencaharian.
Upaya penanganan LSD di Jembrana juga mendapat dukungan dari sektor swasta. Gede Artha, pengusaha pengiriman ternak antarpulau, mengungkapkan bahwa dana ganti rugi sapi berasal dari patungan para pengusaha.
“Dana ini murni dari patungan donatur pengusaha pengirim sapi antarpulau di Bali. Inisiatif ini agar petani tidak rugi dan penyebaran bisa segera diputus,” ujarnya.
Langkah solidaritas ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan peternak sekaligus stabilitas sektor peternakan Bali.
Meski permintaan pasar jangka pendek belum turun signifikan, Gede Artha mengakui bahwa jika Bali resmi ditetapkan sebagai daerah terjangkit, aturan pengiriman ternak akan semakin ketat.
“Persyaratan legalitas akan bertambah, harus uji lab LSD. Pengiriman juga dibatasi, tidak bisa ke daerah bebas, hanya ke daerah tertular,” keluhnya.
Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada rantai pasok sapi Bali ke luar daerah.
Pemerintah Kabupaten Jembrana mengimbau seluruh peternak agar tidak menutup-nutupi gejala penyakit pada ternaknya.
“Jika menemukan sapi dengan gejala suspek LSD, segera laporkan ke medikvet di masing-masing kecamatan,” pesan Sugiarta.
Pelaporan dini dinilai menjadi kunci agar wabah tidak meluas dan Bali bisa segera keluar dari status darurat LSD. (*)
Editor : I Made Mertawan