Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PH Pengempon Pura Dalem Balangan Beber Duduk Perkara Kearsipan Kakanwil BPN Bali, Bantah Kriminalisasi

I Gede Paramasutha • Sabtu, 17 Januari 2026 | 20:49 WIB
Advokat Harmaini Idris Hasibuan bersama Tim Kuasa Hukum dan Pengempon Pura Dalem Balangan. (Bali Express/I Gede Paramasutha)
Advokat Harmaini Idris Hasibuan bersama Tim Kuasa Hukum dan Pengempon Pura Dalem Balangan. (Bali Express/I Gede Paramasutha)

BALIEXPRESS.ID – Penasihat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran (Pelapor) angkat bicara terkait kasus yang menjerat Kakanwil BPN Bali, I Made Daging (MD. DG). Dalam konferensi pers yang digelar di Denpasar, Sabtu (17/1), Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH, bersama tim hukum dari H2B Law Office dan H2H Law Office, membeberkan secara rinci kronologi pelaporan, serta duduk perkara.

Hasibuan yang didampingi Adv. Boy Siegen Hanes, SH, Adv Tri Sakti Mandala Putra Hanes, SH, menjelaskan bahwa Kakanwil BPN Bali I Made Daging kini menghadapi tiga laporan di Polda Bali. Berdasarkan LP/B/206/III/2025, Made Daging ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP) dan kegagalan menjaga keutuhan serta keselamatan arsip negara (Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009). 

Hal ini bermula dari "hilangnya" warkah dan gambar ukur asli saat proses penyidikan berlangsung. Selain itu, ada laporan Tipikor di Dit. Krimsus Polda Bali dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, serta Laporan terbaru (STTLP/B/14/I/2026) di Dit. Krimum terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, 392, dan 394 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Kasus-kasus ini berakar dari sengketa tanah telajakan (Nista Mandala) Pura Dalem Balangan seluas 70,50 yang telah berdiri sejak 600 tahun lalu. Konflik memuncak pada tahun 2000 ketika Kantor Pertanahan Badung menolak permohonan sertifikat pihak Pura.

"Alasan penolakan seolah-olah karena ada tumpang tindih dengan SHM 725/Jimb seluas 4 hektar milik konglomerat Hari Boedi Hartono," ujar Hasibuan.

Selain itu, Hasibuan menyebut batas-batas tanah Hari Boedi Hartono, berubah-ubah selama bertahun-tahun. Dari yang harusnya sampai tebing saja, sampai menjadi melewati tebing dan batasnya berada di sempadan pantai yang merupakan tanah negara.

Sehingga, pihak Pura menggugat Kepala Kantor Pertanahan Badung dan Hari Boedi Hartono. Meski sempat menang di PTUN Denpasar pada 2001 yang membatalkan SHM milik Hari Boedi Hartono, di tingkat banding dan Kasasi berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) serta alasan teknis administratif surat kuasa. 

"Padahal saat pengukuran oleh pihak-pihak terkait di lapangan, menunjukkan batas tanah milik konglomerat tersebut seharusnya hanya sampai tebing, bukan sampai sempadan pantai dan wilayah suci Pura, namun bukannya hakim yakin, malah memutuskan NO," tambahnya.

Alhasil, hingga kini pokok perkara terkait batas tanah belum pernah benar-benar diuji secara tuntas di pengadilan. Pihak pelapor juga mengungkap hasil pemeriksaan Ombudsman RI Nomor Registrasi 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT.

Ombudsman menyatakan BPN Badung melakukan maladministrasi, termasuk penundaan berlarut dan pengabaian kebenaran materiil atas radius kesucian Pura. 

Namun, Kepala Kantor Pertanahan Badung yang kala itu dijabat MD. DG diduga memberikan jawaban berupa surat yang berisi keterangan tidak benar atau palsu kepada Ombudsman pada September 2020. Surat itu membuat Ombudsman menutup laporan tersebut. Tindakan inilah yang dianggap merugikan pihak Pura dan merupakan tindakan pemalsuan. 

Kemudian, menanggapi narasi “kriminalisasi” dan tudingan “mafia tanah” yang disampaikan penasihat hukum tersangka di sejumlah media, Adv Tri Sakti dan Boy menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan murni berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait klaim Pasal 421 KUHP tidak berlaku, Harmaini menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi persoalan. Ia menjelaskan, laporan polisi terhadap I Made Daging telah diajukan sejak 26 Maret 2025, saat Pasal 421 KUHP lama masih berlaku. 

“Namun yang perlu digarisbawahi, sangkaan dalam laporan bersifat alternatif, yakni Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan. Artinya, sekalipun Pasal 421 KUHP sudah tidak berlaku, proses hukum atas dugaan tindak pidana kearsipan tetap harus dilanjutkan,” tegas Tri Sakti.

Ia juga meminta agar perkara tersebut tidak lagi dibingkai sebagai penyalahgunaan wewenang, melainkan sebagai dugaan tindak pidana kearsipan, yakni kelalaian dalam menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara.

Menanggapi dalih daluwarsa Pasal 83 UU Kearsipan, yang dikaitkan dengan usia penerbitan sertifikat tanah lebih dari 35 tahun sebelum tersangka menjabat, Harmaini menyebut argumentasi itu keliru.

“Daluwarsa tidak dihitung dari kapan sertifikat diterbitkan, bukan pula dari kapan seseorang mulai menjabat. Daluwarsa dihitung dari perbuatan pidana yang diduga dilakukan, yaitu tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, perbuatan yang disangkakan merupakan delik berlanjut (voortdurende delicten), sehingga perhitungan daluwarsa baru dimulai setelah perbuatan tersebut benar-benar berhenti dilakukan.

Sementara terkait anggapan bahwa tersangka “ujug-ujug dimintai pertanggungjawaban”, PH Pelapor menegaskan bahwa tersangka dinilai bertindak willen en weten (menghendaki dan mengetahui).

“Terlepas dari putusan perdata maupun PTUN yang ada, ketiadaan arsip tetap menjadi tanggung jawab tersangka saat menjabat. Tersangka di Kantah Badung sempat menjabat Kasi Sengketa, Konflik dan Perkara, serta Kepala Kantah. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 41 Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pemeliharaan peta pendaftaran, gambar ukur, dan data ukur merupakan tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa putusan perdata dan PTUN yang selama ini dijadikan tameng oleh pihak tersangka tidak pernah memeriksa pokok perkara, karena seluruhnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

“Proses hukum ini adalah perjalanan panjang Pengempon Pura Dalem Balangan dalam memperjuangkan tanah telajakan yang tumpang tindih dengan hak milik pihak individu. Berbagai upaya hukum telah kami tempuh, mulai dari gugatan perdata, PTUN, laporan ke Ombudsman, hingga akhirnya laporan pidana,” ungkapnya.

Menurutnya, laporan pidana terkait dugaan tidak dijaganya keutuhan dan keselamatan arsip negara merupakan bagian dari upaya konstitusional untuk memperjuangkan hak Pura, bukan serangan personal.

“Hentikan narasi yang memecah belah dan membangun kesan seolah-olah pelapor ingin merusak reputasi atau karier seseorang dengan isu ‘Nak Bali’. Ini murni perjuangan hukum, bukan persoalan sentimen,” tegasnya. 

Pihak Pengempon Pura menegaskan tidak ada niat untuk merusak reputasi siapapun, melainkan murni perjuangan hukum untuk mengembalikan hak Pura.

Putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach) nantinya akan dijadikan Novum untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perdata/PTUN terdahulu. (*)

Editor : I Gede Paramasutha
#bali #Pura Dalem Balangan #Kakanwil #bpn