BALIEXPRESS.ID - Persoalan kepemilikan aset tanah yang ditempati SMA Negeri 1 Sidemen, Kabupaten Karangasem, masih belum menemui kejelasan.
Untuk mencari solusi atas polemik tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin (19/1).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, didampingi Wakil Ketua I Komisi I I Nyoman Oka Antara, serta diikuti seluruh anggota Komisi I DPRD Bali.
Sejumlah instansi dan pihak terkait turut dihadirkan, di antaranya Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Baca Juga: Tambahan Modal BPD Bali Disorot Dewan, Fraksi Gerindra-PSI Tekankan Pengawasan dan Risiko Fraud
Selain itu, rapat juga dihadiri Camat Sidemen, Kepala Desa Telagatawang, Bendesa Adat Tebola, Komite SMA Negeri 1 Sidemen, pihak sekolah, perwakilan masyarakat, serta ahli waris yang mengetahui riwayat lahan tempat berdirinya sekolah tersebut.
Dalam forum tersebut terungkap, berdasarkan dokumen surat yang diterima Komisi I DPRD Bali tertanggal 14 Januari 2026, bangunan sekolah yang sebelumnya bernama SMA Siddha Mahan Sidemen telah berdiri sejak 1 Juni 1987 di atas lahan yang awalnya merupakan milik Yayasan Siddha Mahan Sidemen, Karangasem.
Seiring perkembangan waktu, yayasan kemudian menerbitkan Surat Pernyataan Penyerahan Aset SMA Siddha Mahan Sidemen kepada Pemerintah/Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Bali untuk dikelola dan dinegerikan.
Surat bernomor 1/YSM/1996 tertanggal 15 Maret 1996 tersebut ditandatangani Koordinator Pendiri Tjokorda Gde Dangin dan Ketua Pengurus Harian I Gusti Lanang Kebon, serta diketahui dan disahkan oleh Kepala Desa Sidemen dan Camat Sidemen saat itu.
Baca Juga: Berlibur di Bali, Mahasiswa dan Pegawai Hotel Bobol Konter Hp di Denpasar, 6 Ponsel Raib
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa total luas lahan yang diserahkan untuk dikelola dan dinegerikan menjadi SMAN 1 Sidemen mencapai 97,4 are.
Rinciannya, 87,4 are merupakan tanah milik Tjokorda Gde Dangin yang diserahkan kepada Yayasan/SMA Siddha Mahan dalam bentuk hak guna pakai, 6 are digunakan sebagai jalan, dan 4 are untuk lahan taman.
Seluruh lahan tersebut tercatat dalam Sertifikat Nomor 512 dan 436.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menjelaskan bahwa RDP difokuskan untuk mengklarifikasi sekaligus mencari jalan keluar atas status kepemilikan tanah SMAN 1 Sidemen yang hingga kini masih menjadi polemik.
Ia menyebut persoalan tersebut sudah lama menjadi perhatian publik di Karangasem, karena ketidakjelasan administrasi aset berpotensi menghambat aktivitas pendidikan dan pengembangan sekolah.
Ia menegaskan komitmen Komisi I DPRD Bali untuk menuntaskan permasalahan tersebut secepatnya, mengingat semua pihak memiliki kepentingan yang sama, yakni menjamin kelangsungan dunia pendidikan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Raih Dua Piala Kategori Perorangan dan Beregu di Kejuaraan Bulutangkis KORPRI
Ia juga mengakui bahwa sengketa aset sekolah ini telah berlangsung cukup lama dan belum menemukan solusi final.
"Ini kasus sudah lama sekali. Tadi kan sudah kami berikan waktu satu bulan untuk ada laporan. Sekarang sudah mulai ada perkembangan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum, Budiutama menegaskan DPRD Bali masih mengedepankan pendekatan musyawarah.
"Kita coba dulu secara musyawarah. Dengan adanya dokumen-dokumen yang sudah diserahkan, mudah-mudahan semua pihak bisa memahami dan menemukan solusi bersama. Jalur hukum itu opsi terakhir,” katanya.
Baca Juga: Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data Pertanahan
Budiutama juga mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Bali telah beberapa kali turun langsung ke lokasi untuk memediasi persoalan tersebut.
"Kita sudah dua kali turun ke lapangan. Pertama sekitar akhir April, lalu dilanjutkan lagi pada 28 Mei. Kemudian tanggal 15 Agustus kita juga turun lagi untuk melihat langsung kondisi di sana,” jelasnya.
Namun demikian, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan akhir.
"Waktu itu kita kira sudah ada titik terang, tapi ternyata belum. Karena itu Komisi I memerintahkan pembentukan tim kecil untuk menelusuri lebih jauh dokumen-dokumen pendukung,” tuturnya.
Tim kecil tersebut bertugas menghimpun bukti administrasi serta keterangan dari masyarakat yang memahami sejarah awal pendirian sekolah.
"Termasuk juga ada penyampaian video dan kesaksian masyarakat, karena mereka adalah pelaku sejarah yang mengetahui bagaimana awal pengajuan lahan sekolah ini dulu,” katanya.
Dengan digelarnya RDP lanjutan serta semakin lengkapnya dokumen pendukung, Budiutama berharap polemik status tanah SMAN 1 Sidemen dapat segera diselesaikan tanpa berlarut-larut.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Sidemen, I Nengah Suartha, menyampaikan bahwa persoalan status tanah tersebut telah berlangsung lama dan berdampak langsung terhadap proses pendidikan di sekolah.
Baca Juga: Warga Besakih Kawan Tolak Truk Galian C Masuk Jalur Permukiman, Singgung Proses Pengaspalan
Ia menyebut ahli waris Tjokorda Gde Dangin yang diharapkan hadir dalam RDP belum datang, sehingga memperlambat pengambilan keputusan terkait aset lahan sekolah.
Suartha menjelaskan, saat ini terdapat dua sertifikat atas lahan sekolah, yakni satu sertifikat seluas 4.300 meter persegi atas nama Ulun Suwi, dan satu sertifikat lainnya seluas 4.440 meter persegi atas nama pribadi Tjokorda Gde Dangin.
Namun, ia menegaskan bahwa terdapat surat pernyataan tertanggal 15 Maret 1996 yang menyebutkan penyerahan seluruh aset yayasan kepada pemerintah.
Surat tersebut ditandatangani oleh Tjokorda Gde Dangin, Ketua Yayasan Gusti Lanang Kebon, serta diketahui Kepala Desa Sidemen dan Camat Sidemen.
Baca Juga: Bukan Hanya Medis, Makanan di Sekitar Pura Dalem Puri Diawasi Ketat Selama Ngusaba Pitra
“Dalam surat itu disebutkan bahwa aset berupa tanah, ruang belajar, bangunan administrasi, kamar mandi, hingga fasilitas lainnya diserahkan kepada pemerintah untuk kepentingan pendidikan,” katanya.
Persoalan semakin kompleks ketika pada 3 Juni 2021 pihak sekolah menerima somasi terkait pengosongan lahan dan pengembalian kunci gedung, yang juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Bali.
Akibat ketidakpastian status lahan, SMAN 1 Sidemen tidak dapat mengakses bantuan revitalisasi gedung, padahal sejumlah bangunan sekolah sudah berusia lebih dari satu dekade dan membutuhkan perbaikan.
“Kami terkendala. Gedung-gedung kami sudah mulai rusak, tapi tidak bisa direvitalisasi karena status tanah belum jelas,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan persoalan penggunaan lahan bersama dengan sebuah SMK yang didirikan oleh pihak ahli waris di lokasi yang sama.
Kondisi tersebut memaksa SMAN 1 Sidemen berbagi waktu penggunaan ruang kelas.
"Kami hanya bisa menggunakan ruang sampai pukul 13.00 (Wita,red), setelah itu dipakai oleh SMK. Ini jelas mengganggu proses pembelajaran siswa kami,” tambahnya.
Suartha turut menyinggung legalitas pendirian SMK tersebut.
Baca Juga: PSI Bangli Beri Tanggapan Terkait Pembatalan Pengiriman Sampah ke Gumi Sejuk
Menurutnya, Dinas Pendidikan telah memutuskan bahwa jarak dan sejumlah pertimbangan lain membuat SMK tersebut tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan.
Meski demikian, masih terdapat dua angkatan siswa yang belajar di sana.
Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun, namun berharap pemerintah memberikan perhatian serius jika ada rencana pengaktifan kembali sekolah tersebut.
"Kami bukan bermaksud menjatuhkan pihak lain, tetapi kondisi ini nyata terjadi dan berdampak pada mutu pendidikan di SMA kami,” ucapnya.
Baca Juga: Polsek Gianyar Intensifkan KRYD Malam Hari, Antisipasi Premanisme dan Kejahatan
Di akhir penyampaiannya, Suartha berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait segera mengambil keputusan konkret demi kepastian hukum dan kelancaran proses pendidikan di SMAN 1 Sidemen.
"Kami mohon ada keputusan secepatnya. Ini menyangkut masa depan sekolah dan anak-anak didik kami,” katanya.(***)
Editor : Rika Riyanti