Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sebanyak 33 Tanda Daftar Pura Diserahkan di Kecamatan Tegallalang

Putu Agus Adegrantika • Kamis, 22 Januari 2026 | 19:47 WIB
DISERAHKAN : Penyerahan Tanda Daftar Pura di Kecamatan Tegallalang.
DISERAHKAN : Penyerahan Tanda Daftar Pura di Kecamatan Tegallalang.

BALIEXPRESS.ID — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar terus memperkuat tertib administrasi tempat ibadah umat Hindu. Salah satunya melalui penyerahan Tanda Daftar Pura di wilayah Kecamatan Tegallalang yang dilaksanakan pada Kamis (22/1). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Urusan Agama Hindu Kemenag Gianyar, Ida Bagus Rai Supada, bersama para penyuluh agama Hindu.

Penyerahan tanda daftar tersebut menyasar sejumlah desa adat di wilayah Tegallalang, khususnya di Desa Pupuan. Total terdapat 15 lembar Tanda Daftar Pura yang diserahkan untuk pura di Desa Adat Perean, sementara Desa Adat Tegal Payang menerima sebanyak 8 lembar, dan Desa Adat Abangan sebanyak 10 lembar.

Ida Bagus Rai Supada menjelaskan, program pendataan pura ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam memberikan kepastian hukum dan legalitas bagi tempat ibadah umat Hindu. "Dengan adanya tanda daftar, pura secara resmi tercatat dan terdaftar di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama RI, " paparnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan Tanda Daftar Pura dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Hal ini sebagai bentuk pelayanan negara kepada umat beragama, sekaligus mendorong pengempon pura agar tidak ragu melakukan pendataan dan pengajuan administrasi.

Lebih lanjut, tanda daftar pura memiliki fungsi penting sebagai dokumen legal yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi. "Mulai dari pengajuan rekomendasi, bantuan keagamaan, hingga kepentingan administratif lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan tempat ibadah, " imbuhnya.

Melalui kegiatan ini, Kemenag Gianyar berharap seluruh pura di wilayah Tegallalang dan sekitarnya dapat terdata secara lengkap dan tertib. Selain memperkuat legalitas, langkah ini juga menjadi upaya menjaga keberlangsungan fungsi pura sebagai pusat spiritual, sosial, dan budaya umat Hindu di Bali. *

Editor : Putu Agus Adegrantika