BALIEXPRESS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel sejumlah titik bangunan di kawasan Hotel Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Kamis (22/1/2026).
Penyegelan ini dilakukan saat jajaran Pansus TRAP menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas memasang garis kuning Satpol PP di beberapa area vital yang tengah dalam proses pembangunan maupun renovasi.
Titik pertama yang menjadi sasaran adalah area fairway lapangan golf. Di lokasi tersebut, pihak manajemen diketahui sedang membangun jalan beton baru.
Pansus menemukan bahwa proyek ini belum mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Akibatnya, pengerjaan jalan tersebut harus dihentikan sementara.
Tak jauh dari lobi utama, rombongan Pansus juga menyasar proyek di area President Suite.
Para pekerja bangunan diminta menghentikan aktivitas mereka seketika. Lokasi ini disegel lantaran dinilai belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan syarat mutlak dalam mendirikan atau mengubah fungsi bangunan.
Ketegasan serupa menyasar dua titik lainnya, yakni bangunan eks kantin karyawan dan area parkir mobil buggy golf.
Keduanya disegel karena dianggap memerlukan izin PBG baru seiring dengan adanya perubahan struktur dan peruntukan bangunan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menghambat investasi, melainkan murni menjalankan fungsi pengawasan legislatif.
Ia menyayangkan ketidakmampuan manajemen dalam menunjukkan dokumen perizinan saat diminta di lokasi.
“Langkah ini bukan bentuk arogansi. Kami menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan semua investasi di Bali tertib administrasi. Karena tadi pihak manajemen tidak bisa menunjukkan izinnya, maka kami minta Satpol PP melakukan penyegelan,” ujar Supartha di sela-sela sidak.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera memanggil manajemen Bali Handara untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.
"Nanti kami panggil lagi. Jika memang di kemudian hari mereka bisa membuktikan izinnya sudah lengkap, segel tentu bisa dibuka kembali," imbuhnya.
Menanggapi tindakan tersebut, General Manager Bali Handara, Shan Ramdas, memberikan penjelasan dari sisi operasional.
Terkait pembangunan jalan beton di area fairway, ia menyebut hal itu merupakan bagian dari upaya penataan fasilitas demi kenyamanan pengunjung yang bermain golf.
Mengenai bangunan yang dipermasalahkan, Shan mengklarifikasi bahwa mayoritas objek yang disegel bukanlah bangunan baru, melainkan struktur lama yang sedang direnovasi.
Ia mencontohkan unit President Suite yang sebenarnya sudah berdiri puluhan tahun.
“Bangunan itu (President Suite) sempat rusak berat akibat bencana tanah longsor pada tahun 2012 silam, bersama dengan 40 kamar lainnya. Sebanyak 40 kamar sudah kami bongkar, sedangkan unit President Suite ini baru sekarang kami renovasi,” jelas Shan.
Terkait area parkir buggy dan kantin karyawan yang turut disegel, Shan mengakui memang ada perubahan fungsi menjadi kamar tamu.
Meski demikian, pihak manajemen menyatakan sikap kooperatif terhadap temuan dewan.
“Jika memang proses tersebut dianggap memerlukan izin baru atau tambahan, kami akan mengikuti seluruh saran dan prosedur dari DPRD Bali,” ujarnya.
Di sisi lain, tidak semua area yang ditinjau berakhir dengan penyegelan. Proyek renovasi di area lapangan tenis diputuskan tetap bisa berjalan karena Pansus menilai pengerjaan di titik tersebut tidak memerlukan izin tambahan khusus. (*)
Editor : I Made Mertawan