BALIEXPRESS.ID - Anggota DPRD Badung, Putu Parwata menekankan negara harus menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk beragama dan beribadah.
Hal ini sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal ini disampaikan, pasca adanya informasi terhambatnya pencairan hibah terhadap masyarakat.
Baca Juga: Gelar Kuliah Umum, Unmas Denpasar Bedah Poin-Poin Krusial dalam Pelaksanaan KUHP dan KUHAP 2026
Menurut Parwata, dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada seluruh warga negara tanpa membedakan agama dan kepercayaan.
“Negara wajib hadir melindungi hak masyarakat untuk beribadah. Itu perintah konstitusi dan nilai dasar Pancasila,” ujarnya, saat ditemui Senin (26/1).
Politisi asal Dalung ini pun menerangkan, legalitas rumah ibadah melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus, klasifikasi rumah ibadah, serta pendaftaran Tanda Daftar Rumah Ibadah merupakan bentuk perlindungan hukum negara, bukan pembatasan
Baca Juga: Bahas Hibah Pura, Komisi IV DPRD Badung Gelar Rapat Kerja
Legalitas ini justru memberikan kepastian status dan perlindungan kelembagaan rumah ibadah.
Bahkan dirinya menegaskan, selurub rumah ibadah memiliki kedudukan hukum yang setara.
“Masjid, gereja, pura, wihara, dan klenteng harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan pendirian rumah ibadah,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Beber Motif Pelaku Jual Senpi Ilegal di Bali, Ancaman Pidana Maksimal 15 Tahun
Terkait dengan pemberian hibah, Parwata menerangkan, menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Hanya saja dalam pencairannya mengacu kepada aturan-aturan di dalamnya.
Bahkan Pemkab Badung wajib melakukan pemantauan dan pengawasan pencairan hibah.
“Supaya dana yang dikucurka ini betul terealisasi untuk masyarakat, makanya dibuatkan oleh pemerintah yang namanya Perbup,” terang Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung tersebut.
Disinggung terkait terhambatnya hibah, ia menyatakan, tinggal menyesuaikan teknis.
Pihaknya berharap kementerian menyiapkan satu divisi di bidang hibah, atau pengecekan rumah ibadah.
Dirinya menambahkan, pemerintah daerah harus konsisten berpihak pada konstitusi dan nilai Pancasila dalam setiap kebijakan publik.
“Negara hadir bukan untuk mengontrol kehidupan beragama, tetapi untuk melindungi kebebasan beragama seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor : Putu Resa Kertawedangga