Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahas Hibah Pura, Komisi IV DPRD Badung Gelar Rapat Kerja

P

Komisi IV DPRD Badung saat menggelar rapat kerja dengan Dinas Kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Senin (26/1).
Komisi IV DPRD Badung saat menggelar rapat kerja dengan Dinas Kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Senin (26/1).


Advertisement

BALIEXPRESS.ID - Komisi IV DPRD Badung, Senin (26/1) menggelar rapat kerja dengan Dinas Kebudayaan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung.

Dalam rapat ini dibahas terkait adanya sejumlah dana hibah untuk pura yang terhambat pencairannya, lantaran adanya persyaratan memiliki tanda daftar rumah ibadah.

Dalam rapat tersebut pun telah disimpulkan Kementerian Agama akan mengeluarkan surat rekomendasi.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua, I Made Suwardana.

Turut Hadir Anggota Komisi IV, Putu Parwata, Wayan Joni Pargawa, I Gede Suraharja, I Nyoman Sunada, dan Ni Luh Sekarini.

Advertisement

Graha Wicaksana mengatakan, permohonan bantuan dan hibah untuk pura maupun lembaga keagamaan diwajibkan melampirkan Tanda Daftar Rumah Ibadah yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Hal ini lah yang menjadi kendala dalam pengurusan bantuan dan hibah.

“Kami mendapat informasi prosesnya yang cukup lama, karena ada yang sudah dari Maret (mengajukan) baru keluar. Bahkan yang September 2025 itu belum keluar Tanda Daftar,” ujarnya usai rapat.

Pihaknya menyebutkan, dalam rapat ini telah mendapatkan kesimpulan proses pencairannya bantuan tidak akan dihambat.

Hal ini lantaran Kementerian Agama akan mengeluarkan surat rekomendasi terlebih dahulu.

“Kemneterian Agama akan memberikan surat kepada Pemkab Badung, surat itu menyampaikan terjadinya keterlambatan. Sehingga itu yang dijadikan dasar untuk memproses usulan-usulan masyarakat agar tetap terinput dalam e-hibah,” ungkapnya.

Disingung terkait hibah yang terhambat, politisi asal Kuta ini menerangkan, semuanya terhambat.

Meliputi hibah yang bersifat rutin, seperti untuk piodalan Pura Kahyangan Jagat, Dang Kahyangan, dan Kahyangan Tiga.

Kemudian ada juga hibah kepada pengemong pura.

“Informasi yang kami sudah ada itu 6 ribu ya. 6 ribu pemohon di Kabupaten Badung. Kalau di luar Badung yang mengajukan bantuan ke Badung, ya mungkin lebih dari itu,” terangnya.

Sementara, Kadis Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha menyatakan, untuk permohonan hibah pihaknya hanya melakukan evaluasi dan verifikasi secara faktual.

Dalam hal ini dilakukan pencocokan nilai pengajuan dengan harga dan verifikasi.

“Proses ini dilakukan untuk menjamin permohonannya tepat dan ketika sudah terealisasi juga tepat. Jadi bukan bermaksud untuk menhambat permohonan masyarakat,” ungkap Sudarwitha.

Disinggung terkait adanya permohonan yang tertunda, ia menjelaskan, sesuai kajian terhadap Perbup dan prosesnya akan dikeluarkan surat keterangan oleh Kementerian Agama.

Dirinya juga mengimbau agar masyarakat mengajukan bantuan dan hibah sesuai waktu yang tepat.

“Kami kira itu sebenarnya tidak ada langkah kerja yang sengaja menghambat, namun karena kendala sistem. Ketika sistem menjadi lebih baik dan lancar kami pastikan akan selesai sesuai dengan waktunya, dengan catatan diurus pada waktu yang tepat,” jelasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Dukung Penundaan Pinjaman, DPRD Badung Minta Perencanaan Lebih Cermat

Dukung Penundaan Pinjaman, DPRD Badung Minta Perencanaan Lebih Cermat

DPRD Badung telah menanggapi rencana pemerintah untuk menunda pinjaman daerah dalam pembangunan infrastruktur tahun 2027.

Bahas Rancangan APBD 2027, DPRD Badung Dukung Pembangunan Infrastruktur

Bahas Rancangan APBD 2027, DPRD Badung Dukung Pembangunan Infrastruktur

DPRD Badung telah menggelar rapat paripurna masa persidangan pertama tahun 2026-2027 pada Kamis (29/10). Dalam rapat yang membahas empat Ranperda ini, Dewan Badung pun mendukung upaya pemerintah pembangunan infrastruktur

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan APBD 2027 dan Tiga Ranperda Strategis

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan APBD 2027 dan Tiga Ranperda Strategis

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta tiga Ranperda strategis lainnya.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer