Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Belum Kantongi Izin Lengkap, Proyek Restoran di Ceking Tegallalang Dihentikan Sementara

Putu Agus Adegrantika • Rabu, 28 Januari 2026 | 20:56 WIB
PROYEK : Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama perangkat daerah teknis menghentikan sementara kegiatan pembangunan proyek restoran di Ceking Tegallalang.
PROYEK : Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama perangkat daerah teknis menghentikan sementara kegiatan pembangunan proyek restoran di Ceking Tegallalang.

BALIEXPRESS. ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama perangkat daerah teknis menghentikan sementara kegiatan pembangunan proyek restoran yang berlokasi di kawasan Ceking, Kecamatan Tegallalang, Rabu (28/1). Penghentian dilakukan setelah Tim Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah melakukan pengawasan serta validasi perizinan di lokasi proyek.

Kegiatan tersebut melibatkan DPUPR, DPMPTSP, Camat Tegallalang, perangkat Desa, Satpol PP Kecamatan Tegallalang, serta Pecalang. Di lokasi, tim diterima oleh AA Gde Yudi Arnawa selaku konsultan proyek yang mengantongi surat kuasa dari pemilik usaha. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran dan ketidaksesuaian perizinan yang bersifat mendasar.

Tim menyimpulkan bahwa bangunan proyek belum memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Selain itu, terdapat saluran air primer yang belum mengantongi rekomendasi teknis dari DPUPR melalui Bidang Sumber Daya Air.

Masalah lain yang ditemukan adalah adanya batas bangunan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Dari sisi tata ruang, proyek tersebut juga berada di kawasan Ceking yang berdasarkan RDTR tidak diperbolehkan adanya bangunan yang menghalangi pandangan alam.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara, menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap tata ruang serta lingkungan.

“Kami bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perda. Selama kelengkapan perizinan belum terpenuhi, maka kegiatan pembangunan harus dihentikan sementara. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum, tata ruang, dan kelestarian lingkungan di kawasan Ceking,” tegasnya.

Pengawasan terhadap penghentian proyek tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Tim Satpol PP Kabupaten Gianyar.

“Kami akan melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas pembangunan sebelum seluruh izin dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.*

Editor : Putu Agus Adegrantika