BALIEXPRESS.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gianyar menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kepada para sulinggih di wilayah Kabupaten Gianyar. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Urusan Agama Hindu Kemenag Gianyar, Ida Bagus Rai Supada, bersama para Penyuluh Agama Hindu sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tokoh agama Hindu.
Penyerahan kartu BPJSTK tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pendataan oleh lintas sektoral, mulai Kanwil Kemenag Bali, Pemprov Bali, termasuk BPJS-TK, hingga serah terima kartu dari petugas BPJS Ketenagakerjaan yang mewilayahi Kabupaten Gianyar kepada Kemenag Gianyar. Total yang tercover dari Pemprov Bali sebanyak 65 sulinggih di Gianyar. Selanjutnya, Kemenag melalui Kasi Urusan Agama Hindu dan para penyuluh menyalurkan kartu tersebut secara langsung kepada para sulinggih di wilayah binaan masing-masing kecamatan.
Baca Juga: Bidik Predikat WBBM, PN Bangli Bangun Budaya Kerja Bersih dan Humanis
"Dengan terdaftarnya para sulinggih sebagai peserta, diharapkan para sulinggih mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam menjalankan tugas dan pengabdian keagamaan di masyarakat," paparnya.
Ida Bagus Rai Supada menyampaikan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sulinggih memiliki arti penting sebagai bentuk perlindungan dasar. Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian, khusus yang disalurkan oleh Kemenag merupakan yang ditanggung Pemerintah Provinsi Bali sebagai wujud perhatian terhadap kesejahteraan tokoh agama.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penyerahan kartu BPJSTK dibedakan sesuai kategori penerima. Untuk sulinggih, kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan melalui Kemenag Kabupaten Gianyar, sedangkan untuk pemangku diserahkan langsung di masing-masing kecamatan oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program ini, Kemenag Gianyar berharap para sulinggih dapat menjalankan peran dan pengabdian keagamaan dengan rasa aman dan tenang karena telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi tokoh-tokoh agama di Bali. *